Polres Lhokseumawe Gelar Konfrensi Pers Kasus Pembobolan Warung

Editor: Andi Masta author photo
A
MeuligoeAceh.Com|Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe melaksanakan Release media terhadap kasus pembobolan warung atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Meunasah masjid Jalan Banda Aceh - Medan Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.(16/07/2020)

Kejadiannya pada jam 05.35 pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 para pelaku ini ini melakukan aksinya dengan melakukan aksinya melakukan pembobolan salah satu warung milik saudara IR dengan menggunakan linggis, Palu dan sebagainya.
Para pelaku melakukan aksinya ini dengan mengambil kurang lebih 10 slok jenis rokok dengan total kurugian diperkirakan Rp7.000.000.

Barang bukti sudah kita amankan semuanya dan ada uang senilai Rp 400.000 yang masih tersisa akan tetapi sudah dipakai pelaku untuk judi online.
Tersangkanya ada dua orang yaitu inisial GS Gan SM dan para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 e junto pasal 362 dengan hukuman maksimalnya 7 tahun penjara.

Tersangka GS merupakan residivis  baru keluar dari LP kelas 2 Lhokseumawe dan bebas karena asimilasi pada 19 bulan April 2020 dalam perkara narkotika dan SM bebas pada tahun 2019 dalam perkara curanmor.

setelah personil menerima informasi ataupun warga atau korban melaporkan ke SPKT, dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam yaitu kurang lebih hanya 8 jam saja setelah menerima laporan, tim Resmob satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka GS dan SM di terminal bus Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe sekitar pukul 13:30 wib pada kamis siang.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini