Basyariah : Tanpa Konfirmasi Nama saya Di Catut Dalam Rilis Berita Selaku Saksi Peristiwa Geuchik Bacok Warga, Itu Fitnah

Editor: Andi Masta author photo


Aceh Utara | MeuligoeAceh.Com,
Terkait Putusan Sidang Vonis Hakim 8 tahun Pidana Penjara terhadap M.Yusuf Doni (43) selaku Geuchik Non Aktif Desa Pulo Kitou kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten aceh utara Terkait Kasus Pembacokan terhadap Warganya Zulkarnaini (36), yang juga selaku anggota LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI-BPAN) Aceh.

Peristiwa pembacokan terjadi pada tanggal 29 Agustus 2020 silam tepatnya pukul 19:30 wib di jalan exxon mobil desa ujoeng reuba Aceh utara. Senin, 1 Maret 2021.

Pihak keluarga pelaku merasa keberatan Terkait Vonis Hakim 8 tahun penjara terhadap pelaku dan pihak keluarga pelaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Provinsi Aceh, dimana berita keberatan tersebut telah dirilis oleh Media Online BeritaNusa.com dengan Link rilis berita : https://beritanusa.com/bukan-murni-pembacokan-keluarga-keuchik-nonaktif-pulo-kito-aceh-utara-keberatan-vonis-hakim/

Terkait keterangan dari berita dari salah satu media online tersebut diduga menyalahi kode etik pers, cacat hukum dan mencemari nama baik seseorang yaitu Basyariah, dimana Basyariah telah dicatut namanya didalam rilis berita itu selaku nara sumber dan juga sebagai saksi mata, sedangkan basyariah mengaku tidak pernah memberi keterangan dalam bentuk apapun ke media manapun.

Terkait pemberitaan Media Online itu, saat di konfirmasi media bidikindonesia.com Basyariah Menerangkan ke media,
"Sebagaimana yang telah dimuat oleh salah satu Media Online itu tidak benar, saya membantah atas isi pemberitaan itu, nama saya di catut dan dimuat ke berita tapi saya tidak pernah di konfirmasi atau diwawancarai oleh pihak media online manapun", terangnya.

"Apalagi berani memberikan keterangan terlebih lagi menjadi saksi, karena saya tidak ada dilokasi diwaktu peristiwa pembacokan itu terjadi, seperti yang ditulis oleh berita online itu, masak saya dibawa-bawa tanpa sepengetahuan saya, itu gimana coba, bukankah itu salah dimata hukum, saya merasa tidak nyaman akan berita itu, karena terkait berita itu saya malah didatangi wartawan, saya kan takut kenapa-napa", tambahnya.

"Intinya saya tidak ada komentar apapun apa lagi memberi keterangan kepihak manapun juga, tidak ada konfirmasi apapun oleh awak media BeritaNusa.com baik secara tatap muka maupun via telfon, dan saya sangat merasa keberatan atas pemberitaan tersebut", tambahnya lagi.

Di lain waktu media juga menemui Zulkarnaini (36) yang akrab disapa Qarnizul selaku korban pembacokan oleh oknum geuchik, terkait Vonis Hakim terhadap pelaku ia mengatakan,
"Kita berharap kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa lapang dada dan menghormati hasil keputusan sidang, dimana tuntutan oleh jaksa 6 tahun namun berdasarkan musyawarah dan pertimbangan Hakim maka pelaku di vonis 8 tahun penjara, kita berharap sekali lagi untuk tidak memperpanjang lagi hal kasus ini", harapnya.

"Sekali lagi saya berharap kepada keluarga Geuchik YD agar ikhlas dan tidak memperpanjang, hargai keputusan hakim tersebut, saya hampir kehilangan nyawa dan terluka parah akan peristiwa itu, parang yang menghantam kedua tangan saya hingga nyaris putus, namun saya dan beserta keluarga berupaya bisa sabar dan melimpahkan ke ranah yang berwajib, saya juga menyadari bahwa ini musibah, ini cobaan dari Allah untuk saya, walau sampai saat ini saya masih trauma", harapnya lagi.

Terkait pemberitaan salah satu media online  BeritaNusa.com tentang Keberatannya keluarga pelaku terhadap vonis hakim, membaca rilis berita tersebut Zulkarnaini menanggapi,
"Saya tidak berkomentar akan narasumber yang ditautkan tampa konfirmasi, jelas itu menyalahi kode etik pers dan menyalahi aturan hukum, yang saya sesalkan kronologi yang di tuliskan itu, itu sumbernya dari mana tidak jelas, jauh dari pada fakta yang terjadi, semuanya sudah dijelaskan dalam sidang dari awal hingga akhir, seharusnya media tersebut lebih bijak jangan makin memperkeruh, itu kan terkesan memutar balikkan fakta dan tidak berimbang berunsur pembelaan terhadap pelaku, seharusnya konfirmasi ke kepolisian agar lebih jelas, yang heranya lagi kenapa baru sekarang dirilis dan terkesan mengada ngada, namun walau seperti itu dikatakan saya tidak bisa apa-apa biarlah publik dan oknum yang berwajib yang menilai", tutupnya.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini