Aceh Tengah | MeuligoeAceh.Com, Kepala Desa Kuyun, Yasir Arafat, akan menggugat 16 reje di Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah.
Pasalnya Reje tersebut, telah ikut campur terhadap rencana perangkat Kampung Kuyun yang telah menyetujui rencana pemrosesan sampah di desa nya.
“Saya sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh", ungkap Yasir Arafat, sewaktu di Konfirmasi melalui sambung via telepon, oleh media
"Insya allah pagi saya akan lapor ke PTUN,” kata Yasir Arafat", sambungnya melalui telepon, Kamis (11/3/2021) malam.
Menurut Yasir, rencana pemrosesan sampah dilakukan oleh warga Kampung Kuyun melalui BUMK, direncanakan menggunakan sampah yang dibuang oleh masyarakat Kampung Kuyun.
“Pertama, kami masih akan melakukan ujicoba dengan sampah warga Kampung Kuyun, coba mereka baca ulang berita yang sudah tayang, saya kira sudah jelas,” jelasnya Yasir.
Penolakan yang dilakukan oleh 16 Reje Kampung Kuyun tersebut menurut Yasir, telah menolak inovasi Pemerintahan Kampung Kuyun, maka dari itu ia merasa tidak terima atas penolakan itu, karena rencana pemprosesaan sampah masyarakat Kampung Kuyun telah disetujui dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung Kuyun.
“Artinya, ke-16 reje kampung di Kecamatan Celala telah mengintervensi rencana pembangunan di kampung kami, jadi saya sebagai Reje Kampung Kuyun merasa tidak terima, dan ini pantas digugat,” pungkasnya,
"reje di kampung lain tidak berhak mengurusi rumah tangga Kampung Kuyun", pungkasnya lagi.
“Ini ibarat nasi yang belum matang kok dimakan, kan sakit perut. Artinya, belum apa-apa mereka sudah merusak nama baik Pemerintahan Kampung Kuyun. Padahal kami masih dalam rencana, belum dikerjakan,” tambahnya..
Sejauh ini terang Yasir, pihaknya belum pernah mendapatkan bukti, bahwa TPA sudah ditetapkan di Kuyun, melainkan masih dalam tahap rencana.
“Jadi kami menyiapkan lahan untuk inovasi memroses sampah, kok kampung lain ikut campur? Apa mereka sudah punya bukti TPA milik Pemkab Aceh Tengah sudah di Kampung Kuyun?” tegasnya.
Bagi Yasir, Pemerintahan Kampung Kuyun melakukan inovasi dengan tujuan menjadikan Kampung Kuyun yang terhindar dari kehidupan kumuh, serta warganya mendapatkan pendapatan yang layak, salah satunya dengan pemrosesan sampah menjadi bahan bakar minyak.
“Catat ini, kami sudah studi banding. Alatnya sudah kami beli, antisipasinya sudah ada. Coba cek, berapa banyak reje di Kecamatan Celala yang sudah studi banding dan melakukan inovasi serupa? Kalau ada alhamdulillah, mari kita berkompetitif untuk hal positif, bukan mengurusi inovasi desa lain,” tegasnya.
Salah satu rencana gugatan terang Yasir, meminta pemecatan seluruh kepala desa tersebut karena dianggap melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan serta turunannya.
“Ini nyaris memfitnah Pemerintahan Kampung Kuyun, bukan satu dua orang. Jadi detail gugatannya akan kami sampaikan nanti,” Tutup Yasir.(*)