FATAL Dukung Gubernur Aceh Hentikan Operasional dan Persoalkan Izin PT.JMI

Editor: Andi Masta author photo

 


Aceh Tengah | MeuligoeAceh.Com, Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) Melalui Sekretaris umumnya  menyatakan dukungannya kepada Gubernur Nova yang menghentikan sementara kegiatan operasional PT.Jaya Media Internusa (JMI) yang berada tepatnya dikampung Kute Baru Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah sebelum melengkapi Dokumen perijinan serta memenuhi Kewajibannya.Jum'at,(30/04/2021).


Melalui siaran persnya, Alumni Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini mengatakan, 

"sudah tepat jika Gubernur menghentikan sementara kegiatan operasional PT.Jaya Media Internusa (JMI) sebelum melengkapi semua kewajiban dan melengkapi ijin pendirian dan operasional suatu perusahaan industri", ujarnya.


“Artinya, Surat yang Bernomor 522/7856 tertanggal 20 April 2021 tentang Pelaksanaan Kewajiban dan Kelengkapan Perijinan, menurut hasil verifikasi lapangan dan evaluasi perijinan bahwa PT.JMI sampai hari ini belum melengkapi dokumen perijinan dan kewajiban perusahaan, dalam hal ini kami sepakat dengan Gubernur, itu sudah tepat,”tegasnya Almisry Al Isaqi, Rabu(28/04/2021).


Almisry juga menambahkan, "saat dikeluarkanya surat itu masyarakat Linge khususnya Masyarakat Kampung Lime Sagi (Isaq) menilai Pemprov Aceh telah memberikan satu bentuk legitimasi hukum untuk menghindari kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kelalaian kerja Manajemen PT.JMI", tambahnya.


Selain itu, dalam surat Pelaksanaan Kewajiban dan Kelengkapan Perijinan PT.JMI harusnya dipertegas kembali sebelum PT.JMI kembali beroperasi, karena menurut Almisry ada tiga aspek penting yang harus benar-benar dikaji secara serius oleh Pemprov Aceh sebelum mengeluarkan izin beroperasinya suatu perusahaan.


"Tiga aspek itu adalah Aspek kelestarian ekosistem, aspek masyarakat lokal dalam kewenangan Desa,berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ,aspek kepentingan nasional.Tiga aspek tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Perikanan Nomor 24,pasal 10 dan Peraturan Pemerintah 23/2021 pasal 162 ayat 2", jelasnya lagi.


"Untuk itu, kami mengajak seluruh warga masyarakat Aceh Tengah khususnya masyarakat Kecamatan Linge untuk mendukung langkah Gubernur Aceh,dalam menertipkan Dokumen Kelengkapan Perijinan Perusahaan industri dalam hal ini PT.JMI, dalam pengelolaan hasil hutan bukan kayu, dan kita berharap kepada Gubernur bukan hanya merpertanyakan Dokumen izin PT.JMI yang dikeluarkan tapi semua perusahaan yang  terlibat dalam pemanfaatan hasil hutan di Kecamatan Linge harus di tinjau kembali oleh Pemerintah”, tutupnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini