ILUSI PENGAWASAN
Pengawasan yang berkesinambungan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting sebagai suatu upaya srategi dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup tersebut
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk
hidup,zat,energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang ditetapkan
Sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tenteng PPLH definisi pengawasan lingkungan hidup adalah legiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh pejabat pengawas lingkungan hidup