LAI-TRC : Pelaksana Proyek Harus Bertanggung Jawab Atas Kelalaian Hingga Menimbulkan Korban Laka Tunggal Yang Menimpa Maop

Editor: Andi Masta author photo


Aceh Utara | MeuligoeAceh.Com, Ketua DPD LAI-TRC PROVINSI ACEH ASRI DIDIANSYAH melalui humas LAI-TRC ACEH Gunawan, menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa ketua umum DPP FORUM RELAWAN BANSIGOM ACEH (FORBA) beberapa hari lalu, telah terjadi kecelakaan Lalu Lintas (Laka) Tunggal pada pukul 16:50 Wib di jalan medan banda aceh tepat nya di kawasan Paru kecamatan Bandar Baru, kabupaten Pidi Jaya, Aceh.Kamis sore 22 april 2021.


"Ketua Forba Maop, sedang mengemudi dalam perjalanan dinasnya sebagai Penasehat Khusus Gubernur dengan mengendarai mobil dinas untuk perjalanan dari banda aceh menuju Aceh Timur, tiba di tempat kejadian ada tumpukan tanah bekas pembangunan Proyek APBN Leaning pinggir jalan Nasional Banda Aceh-Medan yang belum di bersihkan dan terlihat dari foto yang dikirim bahwa tumpukan tanah tersebut jelas mengganggu pengguna jalan apa lagi tanpa dilengkapi rambu apapun, ini sangat menggganggu jalan dan pengguna jalan", tandas Gunawan humas LAI-TRC ACEH ini.

Prihal tersebut sudah jelas mengganggu pengguna Jalan Nasional, pihak pelaksana proyek tersebut harus dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban atas peristiwa laka yang menimbulkan kerugian yang di alami "MAOP", apa lagi sudah sampai menelan korban", pungkasnya Gunawan humas LAI yang fenomenal ini.

"Harapan kami, siapapun pelaksana pembangunan pengerjaan proyek di jalan lintas nasional itu harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan, sesuai Pasal 192 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun Bila perbuatan itu dapat menimbulkan korban dan membahayakan keamanan lalu lintas", pungkasnya.

" jangan hanya tau ambill keuntungan saja tapi merugikan orang lain, apalagi sampai menimbulkan korban Materil dan TRAUMA yang dalam, mereka yang terkait harus bertanggung jawab atas segala aspek dan harus meneeima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku", tutupnya.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini