Akmal Hanif Ajukan Banding Putusan PN Takengon

Editor: Andi Masta author photo

 


Aceh Tengah | MeuligoeAceh.Com, Terdakwa Akmal Hanif sebelumnya pada persidangan 11 Juni 2021 dengan nomor perkara 51/Pid.B/2021/PN Tkn  telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.


Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun terhadap terdakwa CEO Elhanief Tour & Travel, Akmal Hanif Bin Alm. Abdullah, sidang di skor selama 1 jam 30 menit setelah pembacaan pledoi/nota pembelaan oleh tim penasehat hukum.


Sidang kembali dimulai tepat pukul 14:30 Wib, setelah mempertimbangkan Nota pembelaan dari Penasehat Hukum sidangpun kembali dibuka, menimbang dengan berbagai pertimbangan Hakimpun langsung akan memberi putusan saat itu juga kepada terdakwa.


Melalui pengamatan Media Meuligoe Indonesia mengamati, sebelum memasuki tahap memberi keputusan vonis kepada terdakwa Endi Nurindra Putra, SH. MH mengatakan,

"Terdakwa apa ada yang mau disampaikan", ujarnya singkat.


Akmal Hanif, yang duduk di kursi terdakwa lalu menyampaikan,

"Saya hanya ingin menyampaikan yang mulia, saya merasa menyesal namun saya tetap beritikat baik untuk menyelesaikan semuanya, mohon pertimbangan yang mulia, saya mendirikan pesantren dengan ratusan anak yatim yang saya tanggung, selama proses hukum ini berjalan mereka seperti terabaikan tidak ada yang perhatikan, mereka terombang ambing dan terlanyat, atas dasar itu mohon yang mulia pak hakim mempertimbangkan dan meringankan keputusan sidang untuk saya, mengingat anak yatim itu yang mulai terlantarkan", Ujarnya akmal hanif.


Setelah mendengar penyampaian itu, Hakim menimbang dan langsung memutuskan vonis 2 tahun kepada terdakwa Akmal, dan memberi waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima putusan atau naik banding,

"saya didampingi hakim anggota memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan penasehat hukum terdakwa, apakah menerima putusan atau naik banding, jika naik banding kita akan limpahkan ke PN Banda Aceh", tegas Endi Nurindra Putra.


Usai putusan dan akan beranjak pulang, media Bidik Indonesia menemui CEO Elhanief Tour & Travel didampingi Tim Penasehat Hukum, Erlizar, SH, MH, M. Arief Hamdani, SH, C.L.A, Rizal Saputra, SH dan juga Andi Suhanda, SH, pada saat setelah putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.


Saat media menyinggung pertanyaan apakah vonis hakim diterima atau naik banding,  melalui ketua tim penasehat hukum Erlizar, SH, MH menjelaskan,

"Terkait vonis hakim 2 tahun untuk terdakwa Akmal Hanif kita musyawarah dahulu bersama tim dan Akmal, nanti kita akan kabari kembali', jelasnya Erlizar.


Siang tadi pihak media Meuligoe Indonesia menghubungi Penasehat hukum Erlizar, SH, MH via Phone Cellular bagaimana keputusan diambil terkait vonis hakim, penasehat hukum Terdakwa Akmal Hanif menyatakan sambil menutup wawancara,

"Setelah kita musyawarah bersama tim penasehat hukum dan klien kita, kita mengambil keputusan akan mengajukan banding terkait vonis hakim 2 tahun terhadap terdakwa Akmal", tutupnya singkat.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini