Terkait Vonis Hakim, Penasehat Hukum Elhanief Masih Proses Musyawarah Untuk Memutuskan Naik Banding

Editor: Andi Masta author photo


Aceh Tengah | MeuligoeAceh.Com,

Pagi tadi Sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang jama'ah umrah telah berlangsung dari Pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 14:30 Wib di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari Kuasa Hukum Akmal Hanif selaku pemilik Elhanief Tour n Travel, hakim setelah menskor sidang selama 1 jam 30 menit langsung mengeluarkan putusan  hari dan tanggal yang sama dengan vonis 2 tahun. Senin, (14/06/2021).


Boss Elhanief Tour & Travel didampingi Tim Penasehat Hukum, Erlizar, SH, MH, M. Arief Hamdani, SH, C.L.A, Rizal Saputra, SH dan juga Andi Suhanda, SH, putusan dicakan oleh Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Endi Nurindra Putra, SH. MH.

Tim Kuasa hukum terdakwa Akmal Hanif melalui Erlizar Rusli, SH, MH kepada Media Bidik Indonesia menerangkan,

"sebelum putusan hakim pada awalnya Kita mengajukan pledoi (nota pembelaan) dikarenakan keberatan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa Akmal Hanif (AH), pernyataan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 378 KUHPidana Jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, itu belum bsa dibuktikan karena belum cukup unsur", pungkas Erlizar


Selain itu Rizal Saputra SH juga menambahkan,

"kesimpulanya, setelah kita beserta tim menela'ah lebih dalam delik hukumnya, ini belum bisa dikategorikan Kasus penipuan pasal 378 seperti yang JPU tuntutkan, karena semua jama'ah itu bukan tidak diberangkatkan namun  tertunda keberangkatanya karena kondisi wabah Covid 19 ", tambah Rizal.


M.Arief Hamdani, SH, CLA juga menjelaskan,

"Uang itu bukan dipakai untuk memperkaya dirinya melainkan hanya untuk melakukan  keberangkatan jama'ah umrah sebelumnya dengan kata lain subsidi silang, maka oleh karena itu Akmal hanif beserta manajemen tour n travel meminta penangguhan waktu untuk memberangkatkan jama'ah umrah yg belum diberangkatkan april dan desember tahun 2019 lalu serta memohon waktu kepada agen-agen elhanief tour n travel yang telah menalangi biaya keberangkatan jama'ah yang belum diberangkatkan", jelas Arif.


Disela menutup wawancara Andi Suhanda, SH menegaskan,

"Akmal hanif berniat dan sangat beritikat baik akan tetap menyelesaikan semua permasalahan yang masih belum terselesaikan kepada agen-agen Elhanief Tour n Travel dibeberapa daerah, hanya saja butuh waktu dan harap bersabar, akmal juga ikhlas menjalani proses Hukum yang sedang dijalani saat ini, serta menghormati apapun hasil keputusan sidang", tegasny Andi.


Sidang dibuka setelah skorsing  pukul 13:30 wib,  hakim sempat bertanya kepada terdakwa apa masih ada yang ingin disampaikan, Akmal Hanif mengatakan,

"saya hanya ingin menyampaikan yang mulia, saya merasa menyesal dan bersalah namun saya tetap beritikat baik untuk menyelesaikan semuanya, mohon pertimbangan yang mulia, saya mendirikan pesantren dengan ratusan anak yatim yang saya tanggung, selama proses hukum ini berjalan mereka seperti terabaikan tidak ada yang perhatikan, mereka terombang ambing, atas dasar itu mohon yang mulia pak hakim mempertimbangkan dan meringankan keputusan sidang untuk saya, mengingat anak yatim itu yang mulai terlantarkan", lirih akmal hanif.


Terkait Vonis hakim Akmal Hanif menerangkan sebelum menutup keterangan,

"mendengar vonis hakim 2 tahun untuk saya, saya ikhlas menjalani putusan tersebut, saya tetap menghormati keputusan sidang, terkait masalah banding atau tidak hakim juga sudah menerangkan tadi bahwa memberikan waktu 7 hari untuk kita beserta penasehat hukum untuk musyawarah apakah kita akan mengajukan banding atau tidak kita akan kabarkan kembali", tutupnya akmal.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini