Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curamor, Ini Penjelasan Kapolres.

Editor: Syarkawi author photo



Kota Jantho | Polres Aceh Besar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Hasil Kegiatan Ops Sikat Seulawah Tahun 2021 Polres Aceh Besar. Rabu (07/07/21)

Konferensi Pers dipimpin lansung Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan,S.I.K.,M.H, menyampaikan Maraknya kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar, Polres Aceh Besar menggelar Operasi Sikat Seulawah selama 20 hari sejak 29 Mei sampai 17 Juni 2021. Alhasil, 4 tersangka curanmor dan 10 unit Sepeda Motor (Sepmor) hasil curian diamankan di Mapolres Aceh Besar.

Adapun keempat tersangka yang kini mendekam di sel Polres Aceh Besar yaitu, inisial ES (34), FR (28) keduanya waga Kecamatan Kuta Malaka, TM (21) warga Kecamatan Kuta Cot Glie dan ASR (30) warga Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

Sementara Barang Bukti (BB) yang kini diamankan berupa 4 unit Sepmor jenis Honda Supra X 125, 1 unit Honda Supra X 110, 2 unit Yamaha MIO Sporty, 2 unit Yamaha N MAX dan 1 unit Yamaha Jupiter Z.

Kapolres juga mengatakan para tersangka yang terlibat merupakan jaringan Curamor yang sudah sering di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka melakukan aksinya di beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Sukamakmur, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie dan Indrapuri serta di Kota Banda Aceh,” sebut Kapolres.

Menurut Kapolres, modus operasi yang dijalankan oleh pelaku adalah dengan cara memasukkan obeng atau Kunci T ke Stock Kontak dengan sasaran Sepmor yang ditinggal pemiliknya atau diparkir tanpa ada kunci pengamanan ekstra.

“Para pelaku melakukan aksinya bersama-sama dengan mengatur peran masing-masing, ada yang tugasnya memantau, ada yang pengantar, eksekutor dan juga sebagai pemesan. Dan Sepmor yang mereka ambil sudah ada yang pesan duluan, mereka menjual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per unit,” jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tambah Kapolres, para pelaku Tindak Pidana Curanmor tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 4 huruf e Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


“Dan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan jenis yang sudah disebutkan, silakan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat BB yang diamankan dengan membawa surat-surat kenderaan atau Laporan Polisi bagi yang sudah melapor,” himbau Kapolres.

Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Aceh Besar Kompol Saiful Anam, Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Kasubag Humas Iptu Ibrahim dan sejumlah personil Sat Reskrim dan Subbag Humas Polres Aceh Besar lainnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini