Oknum Wartawan Dilaporkan ke Dewan Pers, Terkait Sajian Berita Tendensius Dan Melanggar Kode Etik

Editor: Andi Masta author photo

 


Aceh Utara | MeuligoeAceh.Com, Seorang oknum wartawan media online liputan Kebupate Aceh Utara,  Muhammad Haikal dilaporkan ke dewan pers. Laporan ini terkait pemberitaan yang dianggap tendensius dan diduga tidak memenuhi kaedah jurnalistik hingga pelanggaran kode etik.


Haikal dilaporkan ke Dewan Pers oleh wartawan daerah yang sama melalui kuasa hukum Rizal Saputra, SH dari Lembaga Bantuan Hukum Iskandar muda Aceh (LIMA). Haikal dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberitaan yang dimuat di laman beritamerdeka.net.



"Iya benar kita laporkan ke Dewan Pers dan kami sudah mengirim seluruh bukti pendukung seperti tangkapan layar pemberitaan, chating pesan whatsapp hingga bukti pendukung lainnya" kata Rizal Saputra yang juga dari kantor advocad Rizal and Partner, Senin (2/11/21).


Rizal dalam delik aduannya mengatakan, kliennya keberatan dengan pemberitaan yang disajikan beritamerdeka.net yang berjudul "kisruh wartawan sedot uang dari forum keuchik kecamatan syamtalira aron". Dalam berita yang dilansir pada 30 Oktober 2021, Rizal menyebut sangat jauh dari kaedah jurnalistik dan tendensius.


"Berita tidak mengandung unsur 5W + 1 H, lalu dia beropini dan menghakimi. Lalu ada sebutan 'wartawan bodrek' dan wartawan abal-abal, serta tulisan  yang menggiring opini sesuai kehendak penulis. Yang lebih fatal, dalam berita juga dibubuhkan foto klien kami seolah sebagai orang pesakitan", jelasnya Rizal. 


Dia menyebut berita tersebut sangat tendensius dan menyerang individu hingga pembunuhan karakter.


"Padahal yang benar adalah antara klien kami dengan forum geuchik mengikat kerjasama bisnis untuk publikasi kegiatan. Dan ada pembuktian seperti kwitansi dan lainnya. Ini murni bisnis media dan Itu hal yang lumrah. Tidak ada unsur pemerasan dan hal-hal negatif seperti diberitakan itu" Jelasnya lagi Adv. Rizal Saputra.



Ia mengaku heran dengan penulisan berita tersebut yang mengklaim klien LIMA bekerja pada media abal-abal. Padahal Zulkifli bekerja pada perusahaan berbadan hukum dan terverifikasi faktual dewan pers, jika sudut pandang diukur dari produk dewan pers.


Rizal juga menyampaikan alasan melaporkan persoalan ini ke dewan pers,

"Ini sekaligus kita mengedukasi seluruh pihak, jika bersengketa dengan wartawan dan produk jurnalistik seharusnya di dewan pers dulu diselesaikan dengan menggunakan UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai pedoman. Dan jika memenuhi unsur pidana terkait berita bohong sebagaimana diatur UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14, maka akan kita laporkan sebagai tindak pidana penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun kurungan", ujarnya Rizal.


Adv. Rizal juga menambahkan pemberitaan tersebut patut diduga juga melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, "Karena menyajikan berita dan judul yang tidak akurat dan memuat opini yang menghakimi, berita tersebut berisi Kebohongan (hoax) dan Fitnah karena Zulkifli tidak pernah melakukan seperti apa yang diberitakan tersebut," tambahnya Adv. Rizal. 


Berita tersebut patut diduga tidak melalui uji informasi, tidak berimbang, menghakimi dan melanggar asas praduga tak bersalah sesuai Pasal 5 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yang mana disebutkan: Norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah; juga melanggar Pasal 27 ayat (3) menyebutkan: 


“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”; dan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan : “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah)", tutupnya Rizal.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini