Parlementaria
Meuligoe Aceh. com Aceh Tamiang, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPR)Kabupaten Aceh Tamiang. Penghargaan Kemenkumham diterima langsung oleh H.Ruhlina Rita, S.T, M.T Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Tamiang yang diwakili oleh staff Sekretariat DPRK, Selasa (22/2/2022) lalu di Gedung Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh.
Penerimaan
di berikan secara
simbolis oleh Drs.MeurahBudiman,S.H, M.H Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak
Azasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Aceh yang diserahkan pada kegiatan
Pelatihan Pengelolaan Dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
(JDIH) se Aceh bertempat di Aula Bangsal Garuda Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan,
keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan
hal yang penting dalam peningkatan pelayanan publik. “Hal yang penting dalam
peningkatan pelayanan publik, bahkan dalam pembangunan hukum nasional,
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memenuhi hak memperoleh
informasi hukum utamanya peraturan perundang-undangan terkait dengan
penyelenggaraan negara,” ujar Meurah Budiman di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham
Aceh, Selasa (2/2/2022).
Meurah Budiman menerangkan hal tersebut pada kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Kegiatan ini diikuti
oleh 48 orang yang terdiri dari unsur Sekretariat DPR Kabupaten/Kota, Biro
Hukum Sekretariat Daerah Aceh/Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi. Meurah
Budiman mengatakan, JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas bahan
dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Hal tersebut
merupakan sebuah sarana dalam pemberian pelayanan informasi hukum secara
lengkap, akurat mudah dan cepat. “Marilah kita bersama-sama membangun dan
meningkatkan perkembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, baik
dipusat maupun di daerah. Pasalnya, JDIH bukan hanya menjadi kepentingan
lembaga internal, juga menjadi kepentingan publik,” tambah Meurah Budiman.
Penghargaan tersebut diberikan atas kinerja DPRK Aceh
Tamiang sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang
telah terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional (jdhn.go.id).
“Dengan adanya penghargaan dari Kementerian Hukum dan
HAM Republik Indonesia diharapkan semakin termotivasi DPRK Aceh Tamiang dalam
memberikan informasi produk hukum yang disajikan dan terintegrasi melalui
portal JDIH Nasional, terimakasih untuk semua yang sudah bekerja keras, semoga
ini dapat memacu kinerja DPRK dalam menyajikan informasi terkait produk
hukum kepada masyarakat sesuai kemajuan tekhnologi” ungkap Sekretaris
DPRK Aceh Tamiang Rulina Rita diruang kerjanya, Jumat (25/02/2022)
beberapa waktu lalu.
Sistem JDIH Nasional nantinya dapat memberikan
kesempatan bagi masyarakat dapat mengetahui, mengikuti dan bisa mengakses
Informasi dan Produk Hukum DPRK Aceh Tamiang hal ini diamanatkan
dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun
2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Aceh Yang
Terintegrasi se Kabupaten/Kota se Aceh.(RK)