Parlementaria
Meuligoe Aceh.com | Aceh Tamiang, Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang melakukan kegiatan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh terkait Rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2022 serta Peran DPRK dalam penyusunan Produk Hukum yang Terintergrasi dalam Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (17/3), bertempat di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Turut serta dalam kegiatan konsultasi
Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi, Wakil
Ketua DPRK Fadlon, SH, Ketua Panitia
Legislasi DPRK Jayanti Sari, SH, Anggota
Panitia Legislasi DPRK Erawati IS, SH
dan Irwan Efendi.A.Md dan didampingi
Rulina Rita, ST, MT selaku Sekretaris
DPRK Aceh Tamiang, kegiatan konsultasi
Panitia Legislasi DPRK diterima
langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh
bapak Meurah Budiman, SH,MH
didampingi Kadiv Pelayanan Hukum
& HAM; Sasmita, SH,MH pejabat struktural,
dan seluruh perancang peraturan
perundang-undangan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Aceh.
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh
Tamiang, Jayanti Sari,SH mengatakan
kehadiran dirinya dan rombongan untuk
meminta masukan terkait dengan sejumlah
rancangan qanun. Pada kesempatan itu,
dirinya juga meminta pendampingan
Kanwil Kemenkumham Aceh dalam
pembentukan produk hukum yang berkualitas di
Aceh Tamiang.
“Kita butuh pendampingan sehingga
diharapkan dapat melahirkan regulasi yang
berorientasi pada masyarakat,” tutur
Jayanti Sari,SH.
Lebih lanjut Jayanti Sari mengatakan,
kegiatan konsultasi ini juga Raqan
Pelindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas yang merupakan Inisatif
DPRK.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum
& HAM Sasmita menerangkan kedudukan
dan tugas Perancang Peraturan
Perundang-undangan dalam pembentukan
peraturan daerah sangatlah penting.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.
“Karena keikut sertaan perancang
dalam pembentukan rancangan qanun dapat
mendorong dan menciptakan regulasi
yang baik yaitu terhindar dari inkonsistensi
antara Peraturan Daerah dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat
diminimalisir dengan dilakukannya
harmonisasi,” ungkap Sasmita.
Dengan demikian, menurut Sasmita
harmonisasi ini merupakan upaya untuk
terjaminnya kepastian hukum,
ketertiban hukum, penegakan hukum dan
perlindungan hukum yang berintikan
keadilan dan kebenaran.(RK)