Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi DPRK Kunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh

Editor: redaksi author photo


Parlementaria

Meuligoe Aceh.com | Aceh Tamiang, Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang melakukan kegiatan konsultasi ke Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh terkait Rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun 2022 serta Peran DPRK dalam penyusunan Produk Hukum yang Terintergrasi dalam Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (17/3), bertempat di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.

 

Turut serta dalam kegiatan konsultasi Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi, Wakil

Ketua DPRK Fadlon, SH, Ketua Panitia Legislasi DPRK Jayanti Sari, SH, Anggota

Panitia Legislasi DPRK Erawati IS, SH dan Irwan Efendi.A.Md dan didampingi

Rulina Rita, ST, MT selaku Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, kegiatan konsultasi

Panitia Legislasi DPRK  diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah  Kementerian

Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bapak Meurah Budiman, SH,MH

didampingi Kadiv Pelayanan Hukum & HAM; Sasmita, SH,MH pejabat struktural,

dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah 

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.

 

Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari,SH mengatakan

kehadiran dirinya dan rombongan untuk meminta masukan terkait dengan sejumlah

rancangan qanun. Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta pendampingan

Kanwil Kemenkumham Aceh dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas di

Aceh Tamiang.

 

“Kita butuh pendampingan sehingga diharapkan dapat melahirkan regulasi yang

berorientasi pada masyarakat,” tutur Jayanti Sari,SH.

Lebih lanjut Jayanti Sari mengatakan, kegiatan konsultasi ini juga  Raqan

Pelindungan dan  Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang merupakan Inisatif

DPRK.

 

Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM Sasmita menerangkan kedudukan

dan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan

peraturan daerah sangatlah penting. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 15

Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor.12 Tahun 2011

tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

“Karena keikut sertaan perancang dalam pembentukan rancangan qanun dapat

mendorong dan menciptakan regulasi yang baik yaitu terhindar dari inkonsistensi

antara Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya dapat

diminimalisir dengan dilakukannya harmonisasi,” ungkap Sasmita.

Dengan demikian, menurut Sasmita harmonisasi ini merupakan upaya untuk

terjaminnya kepastian hukum, ketertiban hukum, penegakan hukum dan

perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran.(RK)

Share:
Komentar

Berita Terkini