Meuligoe Aceh.com. BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). Namun dua tahun setelah qanun itu diluncurkan, dalam implementasinya masih belum terlihat.
Keempat daerah tersebut meliputi, Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Padahal dalam Peraturan Menteri KPPA Nomor: 12/2011 menetapkan bahwa salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) adalah adanya Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan atau sponsor rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan, saat ini penerapan qanun KTR di Aceh terus dilakukan melalui edukasi dan himbauan dilarang merokok baik di kalangan sekolah, instansi pemerintah.
“Kemudian tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk saat ini sendiri, penerapan qanun KTR di Aceh belum menyeluruh di seluruh kabupaten/kota,” kata Hanif.
Menurut Hanif, terkait KTR baru 14 kabupaten/kota di Aceh yang membuat peraturan walikota, (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup) perihal himbauan kawasan tanpa rokok (KTR).
Selain itu, sebut Hanif, semenjak Qanun KTR itu diluncurkan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada dampak meskin tidak terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan.
“Kemudian area sekolah juga sudah jarang ditemukan para perokok yang memasuki sekolah. Masjid, mall juga sudah jarang kita jumpa orang yang masuk kawasan tersebut merokok. Ini menjadi ikhtiar kita bersama, untuk penerapan Qanun KTR tersebut," pungkasnya. (adv)