Meuligoe Aceh.com. BANDA ACEH – Kepala Satuan Polisi Pamong
Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Jalaluddin mengatakan,
kalau saat ini belum dilakukan penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di
Aceh. Sebab, terkait qanun KTR tersebut masih perlu membuat Peraturan Gubernur
(Pergub) dan menyiapkan tempat kawasan khusus bebas rokok dan kawasan khusus
merokok.
Menurut Jalaluddin, setelah itu sudah memadai, baru Satpol PP dan WH Aceh akan
melakukan penertiban dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar KTR
tersebut.
“Untuk penertiban penerapan qanun KTR saat ini kita masih belum mulai, karena
menyangkut qanun KTR itu dia harus disambut dengan Pergub sebagai juknis.
setelah ada Pergub mungkin dijelaskan tentang sosialisasi dulu. Dan ini masih
butuh waktu. Pada prinsipnya Pemerintah Aceh berkomitmen untuk melaksanakan dan
menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat," kata Jalaluddin, Jumat
(27/5).
Jalaluddin menyebutkan, terkait rokok memang sejumlah masyarakat merasa
terganggu dengan adanya asap rokok, bahkan hal itu bisa dilihat ditempat-tempat
umum, di angkutan umum dimana masih banyak orang yang merokok. Sehingga,
Pemerintah Aceh akan merancang dan mempersiapkan tempat-tempat khusus untuk
merokok, agar masyarakat tidak terganggu dengan asap rokok.
“Sekarang dapat kita lihat di tempat-tempat umum termasuk di angkutan umum
masih ada orang yang merokok. Pemerintah Aceh akan merancang untuk membuat
tempat khusu merokok, dan kita mempertimbangkan senyaman mungkin dalam
penerapan KTR ini,” tuturnya.
Selain itu, sebut Jalaluddin, kalau saat ini Satpol PP dan WH serta Dinas
Kesehatan Aceh masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KTR,
sehingga setelah dilakukan sosialisasi dan sudah ada Pergub maka baru akan
segera dilakukan tindakan terhadap pelanggar KTR.
“Saat ini kita bersama Dinkes Aceh sedang melakukan sosialisasi di tengah
masyarakat, setelah semua selesai, baru dilakukan penindakan,” ucapnya.
Kata Jalaluddin, sebenarnya tujuan KTR tersebut untuk menghindari atau memilah
antara yang merokok dan tidak merokok, sehingga orang yang tidak merokok tidak
dicelakakan dengan asap rokok. Selain itu, juga untuk menciptakan udara yang
bersih di tengah masyarakat.
“Jangan nanti ada anak bayi terkena paparan rokok, ini bahaya, kita ciptakan
untuk melindungi warga dari bahaya rokok, itu intinya. Dan ini sudah bertahap,
kita siapkan baik dari langkah-langkah setelah ada qanun itu, ada pergub dan
hal lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaanya,” ujarnya.
Jalaluddin mengaku, kalau dirinya tidak bisa memastikan kapan penerapan KTR itu
akan diberlakukan, sebab pihaknya masih duduk bersama pihak yang terkait untuk
segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kapan penerapannya itu belum pasti, kita masih perlu duduk bersama kapan
penerapan KTR ini. yang jelas secepatnya mungkin, meski belum ada jadwal waktu
kapan akan ditetapkan. Karena kita sudah tertinggal dibanding dengan daerah
lain yang sudah menerapkan KTR,” tutupnya. (ADV)