Meuligoe Aceh.com. BANDA ACEH – Dinas Kesehatan Aceh,
Hanif mengatakan, saat ini penerapan qanun KTR di Aceh baru 14 kabupaten/kota
di Aceh yang membuat peraturan walikota, (Perwal) atau peraturan bupati
(Perbup) perihal himbauan kawasan tanpa rokok (KTR).
Semenjak qanun KTR diluncurkan, setidaknya dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 19 diantaranya sudah mulai menerapkan qanun tersebut. Masih ada empat daerah di Aceh yang belum mengeluarkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Keempat daerah tersebut meliputi, Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Padahal dalam Peraturan Menteri KPPA Nomor: 12/2011 menetapkan bahwa salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) adalah adanya Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan atau sponsor rokok.
Menurutnya, adapun yang menjadi tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergitas dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten/kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).
Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute Muazzinah Yakob mengatakan Di Aceh masih ada empat kabupaten yang belum memiliki regulasi tentang KTR yaitu Aceh Barat Daya (Abdya), Pidie Jaya (Pijay) Lhokseumawe dan Aceh Tamiang.
Muazzinah menyatakan hal itu usai acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Aula Bappeda Aceh Tamiang dihadiri para stakeholder atau pemangku kepentingan yang ada di ujung timur Aceh itu.