Meuligoe Aceh.com -- Polres Pidie melimpahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti dugaan penyelundupan manusia pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Banda Aceh.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: PPNS keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana keimigrasian.
"Kalau seandainya penyidik Polri berwenang, kita akan tangani sendiri," katanya, didampingi Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Said Azhar, dan Kabag Ops Polres Pidie AKP Hendra Gunawan Tanjung, dalam konferensi pers di Mapolres Pidie, Senin, 20 Februari 2023.
Pelaku penyelundupan manusia yang dibekuk Polres Pidie adalah RAH, 24 tahun, warga etnis Rohingya, yang bertempat tinggal di Johor Bahru Kota Tinggi, Malaysia.
RAH diamankan polisi di kamp penampungan sementara pengungsi Rohingya di Yayasan Mina Raya, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Senin, 6 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Saat mengamankan RAH, polisi juga menyita satu kartu pengungsi UNHCR, dua unit handphone dengan dua simcard, dan satu lembar ATM merchantrade visa oranye.
Kronologis
"Pelaku berangkat dari Malaysia pada 24 Januari 2023 melalui jalur laut dan mendarat di Kota Dumai, Riau," kata AKBP Imam Aslafi. "Berikutnya pelaku dijemput empat agen lokal Aceh menuju ke Medan dan Kamp pengungsi Rohingya di Kota Lhoksemawe melalui jalur darat.”
RAH berencana mengeluarkan pengungsi di Lhokseumawe ke Malaysia. “Ia juga berencana mengeluarkan tujuh warga etnis Rohingya yang berada di kamp Yayasan Mina Raya menuju ke Malaysia,” tutur AKBP Iman Aslafi.
Rute menuju ke Malaysia akan ditempuh dari Medan. Di Medan, bercokol agen lainnya. Namun, baik rencana di Lhokseumawe maupun di Pidie gagal.
“RAH adalah agen. Bos besarnya di Malaysia bernama Khalek, Mohammad Rofi Fayat dan Md Yonus," sebut AKBP Imam Aslafi. "Di Indonesia dikendalikan oleh Muhammad Sohel di Medan dan Bodu Zaman di kamp Lhoksemawe. Di Mina Raya, Padang Tiji, komplotan ini terhubung dengan Sabukha Khatun.”
RAH dijerat pasal 119 ayat 1 juncto pasal 120 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, Rina (kutipan sinar pidie)