Takengon - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyampaikan Rancangan Qanun Perubahan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten) untuk Tahun Anggaran 2023. Penjelasan mengenai rancangan ini diberikan pada pembukaan rapat paripurna masa persidangan III Tahun 2023, yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, di Gedung DPRK Aceh Tengah pada tanggal 26 September 2023.
Asisten Administrasi Umum Setdakab, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, yang mewakili Pj. Bupati Aceh Tengah, menyampaikan tujuan dari penyusunan Rancangan Qanun Perubahan APBK tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara pihak legislatif dan eksekutif beberapa waktu yang lalu.
Rancangan ini memuat program dan kegiatan yang sesuai dengan dokumen Prioritas dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang kemudian diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Program dan kegiatan tersebut telah diuraikan secara rinci berdasarkan jenis, kelompok, objek, dan rincian objek belanja yang telah disesuaikan dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Sukirman menjelaskan bahwa dalam Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, total Anggaran Pendapatan Daerah mencapai Rp. 1.281.620.884.329,-. Ia juga menambahkan, "Pendapatan Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 22.434.718.319,- dibandingkan dengan APBK Murni Tahun Anggaran 2023, sehingga setelah perubahan, pendapatan daerah mencapai Rp. 1.281.620.884.329,-."
Selain itu, dalam Rancangan Qanun ini, Jumlah Belanja Daerah juga mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp. 48.178.372.015,-. Sukirman menjelaskan, "Jumlah Belanja Daerah pada Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp. 48.178.372.015,-, atau meningkat sebanyak 3,71% dari APBK Murni, sehingga setelah Perubahan mencapai Rp. 1.299.764.538.025,-."
Lebih lanjut, Sukirman menekankan bahwa program dan kegiatan yang direncanakan telah disesuaikan dengan skala prioritas, dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah. Semua ini sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur dalam KUPA dan PPAS Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, yang telah disetujui oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Mengakhiri penjelasannya kepada Ketua dan para anggota DPRK, Sukirman berharap agar anggota dewan dapat membahas dan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai Rancangan Qanun ini, yang merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Aceh Tengah. []