Sosialisasi Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik serta Peralatan Keamanan di Polres Nagan Raya

Editor: Syarkawi author photo


Nagan Rayan - Pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023, pukul 09.00 hingga 10.30 WIB, Aula Serbaguna BHARA DAKSA Polres Nagan Raya menjadi saksi pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik serta Peralatan Keamanan di kalangan personel Kanit Intel Polres, Kanit Intel Polsek, dan Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Polres Nagan Raya. Acara ini dibuka oleh Bapak Waka Polres Nagan Raya, Kompol Sudianto, S.H., M.H.

Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022 merupakan peraturan yang memiliki dampak besar terhadap penggunaan senjata api non organik dan peralatan keamanan yang digolongkan sebagai senjata api di wilayah Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap personel yang terlibat dalam penegakan hukum memiliki pemahaman yang mendalam tentang regulasi ini dan mampu mengimplementasikannya dengan benar dalam tugas mereka.

Pemateri dalam acara ini adalah Kasi Hukum Polres Nagan Raya, Iptu Very Syahputra, S.H., M.H., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai isu-isu hukum yang terkait dengan penggunaan senjata api non organik dan peralatan keamanan. Selain itu, Kasubsi Luhkum Polres Nagan Raya, Aiptu Masyhuri, S.H., juga turut memberikan wawasan mengenai implementasi peraturan ini dalam tugas sehari-hari.

Kompol Sudianto, S.H., M.H., dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya pemahaman yang baik terkait peraturan ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Nagan Raya. Beliau juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya siap untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada setiap personel dalam penerapan peraturan ini.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran personel terkait dengan peraturan tersebut, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran dan meningkatkan efektivitas tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Nagan Raya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini