Polisi: Penggunaan Izin Lokasi sekitar 2,5 hektar
Banda Aceh - Lokasi galian c di kawasan Gunung Gurah, Gampong Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar yang memakan korban jiwa ternyata memiliki izin pertambangan.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2023).
Ia mengatakan, lokasi tersebut merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar, dengan Nomor SK IUP/OP: 540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektar,” ujar Kapolsek.
Perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang operator beko yang bekerja di lokasi galian c itu tewas tertimpa runtuhan batu gunung sekitar pukul 09.00 WIB.
Korban bernama Samsul Bahri (41), warga Gampong Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pasca kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.[]