Pidie Jaya Serahkan Nota RAPBK 2024 Sebesar Rp928 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

Pidie Jaya Serahkan Nota RAPBK 2024 Sebesar Rp928 Miliar

Pidie Jaya – Plt Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi menyerahkan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (RAPBK) 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) sebesara Rp928.608.793.820.

Namun demikian, salah seorang pimpinan DPRKPidie Jaya menilai penyerahan nota keuangan RAPBK 2024 itu terlambat.

Tetapi Plt Bupati Pidie Jaya menyikapinya bahwa, RAPBK 2024 yang telah lama siap untuk dibahas, harus disesuaikan dengan aturan baru yang menyangkut dengan Pilkada 2024.

Penyerahan nota keuangan itu dilakukan pada pembukaan sidang paripurna RAPBK 2024 di gedung DPRK Pidie Jaya.

Jumlah asumsi RAPBK 2024 itu terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp Rp 928.608.793.820 dan belanja daerah sebesar Rp 927.508.793.820.

Beberapa saat setelah penyerahan nota keungan tersebut, salah seorang pimpinan DPRK Pidie Jaya dari partai Nasdem, Syahrul Nurfa nyelutuk, dan menilai bahwa penyerahan nota RAPBK 2024 itu terlambat.

Menurut dia, waktu yang tersisa sampai dengan tanggal 30 November 2024, hanya tersisa dua hari untuk melakukan pembahasan RAPBK 2024 itu.

Padahal nyatanya, dari tanggal 22 hingga 30 November 2024, ada waktu untuk menguliti RAPBK itu selama tujuh hari, itu pun jika DPRK serius melakukan pembahasan.

“Batasnya sampai tanggal 30 bulan ini. Bagaimana caranya membahas RAPBK selama dua hari, ini aneh,” kata Syahrul nyelutuk.

Meski terkesan nyelutuk, Plt Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi tetap menanggi apa yang disampaikan salah satu pimpinan DPRK Pidie Jaya itu. Kata Said, Pemkab Pidie Jaya telah jauh hari menyiapkan rancangan APBK 2024 usai dilakukan pembahasan KUA PPAS 2024.

Namun, karena ada auturan-aturan baru dari pemerintah pusat, penyerahan nota RAPBK 2024 dilakukan menjelang deadline pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRK dengan Pemkab.

Salah satu aturan yang harus menyesuaikan dengan rancangan RAPBK Pidie Jaya tahun anggaran 2024 adalah dana hibah untuk penyelenggaran Pilkada 2024.

Di mana antara KIP Pidie Jaya dengan Pemkab membutuhkan waktu yang relatif lama untuk memcapai titik temu kesepakatan anggaran penyelenggaraan Pilkada.

Sebab lanjut Said Mulyadi, sebesar 40 anggaran yang telah disepakati untuk pelaksanaan Pilkada, harus dimasukkan dalam APBK-P 2023.

“Saya pikir, pimpinan DPRK juga memahami perubahan-perubahan ini yang harus disikapi oleh daerah. Program- program yang telah disusun harus dirombak dan disempurkan kembali menyesuaikan dengan aturan-aturan dari pusat,” ujarnya.

Bukan hanya itu, untuk APBK 2024, juga ada pedoman khusus lagi yang baru saja keluar dan pedoman pembasan APBK 2024 ini baru hari ini (kemarin-red) dibahas di Propinsi, juga termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru juga baru keluar dalam beberapa hari ini.

RAPBK Pidie Jaya tahun anggaran 2024 tersebuy, terjadi surplus sebesar Rp 1,1 miliar. Jumlah surplus tersebut dipergunakan Pemkab Pidie Jaya untuk pembiayaan atau penyertaan modal pada Bank Aceh Syariah dan penyertaan modal pada Perumda Tirta Krueng Meureudu..(red/InfoPublik)

Share:
Komentar

Berita Terkini