Qanun R-APBK Aceh Tengah 2024 Disahkan pada Sidang Paripurna

Editor: Syarkawi author photo

 


Takengon  - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah pada Selasa (28/11/2023) menghasilkan sebuah capaian penting dengan disahkannya Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (R-APBK) untuk tahun anggaran 2024. Kesepakatan ini terwujud setelah melalui serangkaian sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Edy Kuniawan.

Dalam sidang yang dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk para Staf Ahli, asisten bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan undangan lainnya, Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, menyampaikan sambutan dalam Sidang Paripurna Penutupan Rapat DPRK Aceh Tengah. Dalam sambutannya, T. Mirzuan mengucapkan terimakasih atas komitmen baik dari pihak eksekutif maupun legislatif yang telah menyepakati rancangan qanun tersebut.

“Alhamdulillah, pada kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRK yang telah berkomitmen, serta tim pemerintah daerah yang telah mendukung penuh proses penetapan Qanun APBK Tahun Anggaran 2024 dengan tepat waktu atau masa waktu yang diatur oleh ketentuan undang-undang”, ungkap Pj. Bupati dalam sambutannya.

Pada rapat tersebut, secara simbolis diserahkan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi dan kesepakatan persetujuan Anggota DPRK Aceh Tengah terkait pengesahan Qanun Tentang Rancangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 mendatang. Dengan demikian, proses penyusunan APBK Aceh Tengah 2024 dapat berlanjut dengan rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp1.297.003.249.423,- dan Belanja Daerah sebesar Rp1.324.688.018.444,-.

Pj. Bupati juga mengajak kepala perangkat daerah untuk memperhatikan masukan dan gagasan dari para anggota DPRK sebagai landasan kerja lebih baik di masa mendatang. "Mari kita kuatkan komitmen untuk bekerja melanjutkan kegiatan dan program kedepannya dengan lebih baik dari sebelumnya, dengan harapan memberi manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan disahkannya Qanun R-APBK ini, diharapkan pemerintah daerah dapat terus berkomitmen dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini