Catat!, Samsat Takengon Membuka Kesempatan Terakhir Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Editor: Syarkawi author photo

 


Takengon  - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memberikan pengumuman penting terkait kesempatan terakhir pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Takengon. Langkah signifikan ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023, yang memperkenalkan kebijakan pembebasan pajak progresif dan penghapusan denda pajak kendaraan di wilayah Aceh.

Sofyan Velly Noviza, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, melalui Kepala UPTD Wilayah 11 Samsat Takengon, memberikan imbauan kepada masyarakat dan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. Noviza menekankan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, dan menyatakan bahwa program ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak.

Salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan insentif ini adalah nama yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pemilik kendaraan. Noviza juga menekankan bahwa program ini dapat diakses di Samsat Takengon, mobil Samsat Keliling, dan Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengajak masyarakat untuk menyebarkan informasi mengenai program insentif ini ke teman, keluarga, dan saudara yang mungkin belum mengetahui keberadaannya. Dengan demikian, diharapkan manfaat dari program ini dapat dirasakan oleh sebanyak mungkin pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Aceh, terutama di Kabupaten Aceh Tengah.

Program insentif pembebasan denda pajak ini berlaku mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2024. Ini merupakan kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk segera mengambil tindakan, mengunjungi Samsat Takengon atau Mall Pelayanan Publik Aceh Tengah, dan memanfaatkan peluang ini untuk membayar pajak kendaraan tanpa denda.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi peningkatan kesadaran akan kewajiban membayar pajak kendaraan serta untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih tertib dan beraturan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini