Kemenkumham Aceh Ajak Pemerintah Daerah Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Indikasi Geografis dan Merek Kolektif

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh terus mendorong Pemerintah Daerah untuk mendaftarkan potensi Indikasi Geografis (IG) daerahnya. Sebab, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional.

“Kekayaan intelektual ini adalah salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi daerah yang harus dimanfaatkan secara optimal,” ungkap Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis, Jumat (8/12/2023).

Hal itu diterangkannya saat melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pidie, Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi UKM Kabupaten Bireuen, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Bireuen. 

Junarlis menyampaikan pentingnya mendaftarkan hasil alam Kabupaten Pidie, seperti Emping, Beras Tangse, dan Kopi Robusta Tangse sebagai produk indikasi geografis. 

“Hal ini tidak hanya melindungi dari persaingan curang, tetapi juga membangun reputasi yang memberi kepercayaan kepada konsumen bahwa produk tersebut adalah milik Kabupaten Pidie,” terangnya.

Selain itu, Junarlis juga mengajak pelaku usaha emping untuk mendaftarkan merek kolektif. Ini akan memudahkan konsumen dalam mencari emping asli Pidie, dan biaya promosi akan lebih ringan karena merek kolektif dimiliki oleh komunitas, koperasi, perkumpulan, atau asosiasi.

Semantara itu, pada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bireuen, pembahasan fokus pada kelengkapan persyaratan Indikasi Geografis "Pamelo Boh Giri Matang Bireuen". Bappeda dan Disperindagkopukm Kabupaten Bireuen berkomitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratan dengan dukungan dari pemerintah daerah.

“Kanwil Aceh siap untuk mendampingi permohonan indikasi geografis Pamelo Boh Giri Matang menjadi produk terdaftar dari Kabupaten Bireuen,” kata Junarlis.

Bukan hanya itu, Ia menerangkan bahwa pihaknya juga mencatat potensi merek kolektif produk komoditas Kabupaten Bireuen, seperti garam dan muloh tanpa tulang. Dinas Disperindagkop Kabupaten Bireuen menyambut baik informasi ini.

“Dan dengan melakukan permohonan merek kolektif, diharapkan dapat meningkatkan jumlah merek yang didaftarkan setiap tahunnya,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini