Kemenkumham Aceh Usulkan Harmonisasi Regulasi Saat Bahas Rancangan Qanun RPIK

Editor: Syarkawi author photo


BIREUEN - Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh beserta sejumlah instansi terkait lainnya terlibat dalam Penyusunan dan Evaluasi Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bireuen.

Melalui perwakilannya, Chairil (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya) dan Budi (Analis Hukum Ahli Muda) turut ambil bagian dalam Forum Group Discussion (FGD) tersebut.

"Kita mengulas hasil analisis hukum terkait naskah akademik dan draf rancangan awal qanun, serta mengusulkan harmonisasi terhadap rancangan qanun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bireuen," ujar Chairil di Ruang Aula Hotel Fajar Kabupaten Bireuen, Rabu (20/13/2023).

Kegiatan yang digelar oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen ini bertujuan mendapatkan masukan dari berbagai instansi, meningkatkan kualitas naskah akademik dan rancangan qanun RPIK Bireuen.

"Baik dari segi teknis penyusunan, data dukungan, maupun teknik atau sistematika penyusunan rancangan qanun yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Budi.

Selain Kanwil Kemenkumham Aceh hadir pula perwakilan Biro Hukum Aceh, BPS, BPJS, Universitas Samudra, dan perwakilan dari berbagai SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen.

Sebelumnya, Asisten III Pemkab Bireuen Dailami menyambut dan mengapresiasi hasil analisis terhadap naskah akademik dan draf rancangan awal qanun RPIK dengan positif.

"Tentunya dengan begini, akan kita terima banyak masukan dari berbagai perspektif," tuturnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini