Layanan Apostille Sebagai Solusi Legalisasi Dokumen Semakin Pasti

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH - Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing atau lebih dikenal dengan Konvensi Apostille pada tanggal 5 Oktober 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Hal tersebut diharapkan dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Aceh, Sri Yusfini Yusuf saat membuka Sosialisasi Layanan Apostille di Hotel Grand Nanggroe, Senin (11/12/2023).

“Secara singkat, Layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi dan dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM telah ditunjuk oleh Presiden RI sebagai competent authority,” ujar Yusfini.

Kemenkumham berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, dengan cara legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau serta dapat mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

“Dalam memberikan layanan legalisasi Apostille, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Ditjen AHU sebagai otoritas berkompeten telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan pembangunan aplikasi AHU dan telah diluncurkan secara resmi oleh Menkumham Yasonna H. Laoly,” terang Yusfini.

Kegiatan sosialiasi Apostille ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Materi Layanan Apostille dan Legalisasi Dokumen Publik dan Penggunaan Aplikasi Legalisasi Apostille.

Peserta pada kegiatan ini terdiri dari beberapa instansi yaitu Universitas Syiah Kuala, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Universita Serambi Mekkah, Universitas Muhammadiyah Aceh, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Banda Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Bagian Hukum Setda dan beberapa Dinas terkait lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini