Panwaslih Ateng Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Gunakan Isu SARA

Editor: Syarkawi author photo

 Panwaslih Ateng Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Gunakan Isu SARA

Banda Aceh -  Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara(Ateng), Eka Juanda Lubis, mengimbau kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak menyinggung isu suku, agama, ras dan antargolongan (sara) selama menyosialisasikan diri ataupun dimasa kampanye.

“Himbaun ini perlu disampaikan untuk menjaga situasi perpolitikan di Kabupaten Aceh Tenggara. Dan harus mendapat perhatian para peserta Pemilu untuk memperhatikan para tim kampanye, sebab mereka lah yang nantinya akan membantu proses sosialisasi dan jangan sampai menyampaikan orasi yang dapat menyinggung kelompok tertentu,” sebut Eka Juanda Lubis.

Eka melanjutkan, kampanye menyinggung isu sara bertentangan dan dilarang undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Larangan menghina atau sara disebutkan dalam pasal 280 ayat (1) huruf c pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras dan golongan, calon yang lain.

“Mereka yang melanggar mendapat saksi pidana dan denda. Hal ini seperti disebutkan dalam pasal 521 undang- undang Pemilu, bunyinya setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” sebut Eka.(red/InfoPublik)

Share:
Komentar

Berita Terkini