Mokhammad Najih Ketua Ombusman RI |
JAKARTA - Lembaga Negara pengawas pelayanan publik
Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi,
98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah
kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/12/2023) di
Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara
layanan yang masuk zona hijau atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan
tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Total jumlah entitas yang disurvei
pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414
(70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun
2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona
kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam
sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah kementerian, lembaga dan pemerintah
daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar
layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih
baik dari tahun 2022.
“Tentunya,
kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk
selalu meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Serta
keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk
mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan
pengawasan internal melalui atasan langsung.
Najih menyebutkan, ada
hal yang berbeda pada tahun ini,
dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan
pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil
Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.
Menurut Najih, hal tersebut dilakukan
untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik. Sehingga bagi
instansi yang masuk ke dalam zona hijau namun tidak atau belum melaksanakan
produk Ombudsman tersebut, maka yang bersangkutan tidak dapat menerima piagam
penghargaan.
Hasil penilaian kepatuhan tahun 2023 menunjukkan, dari 25 kementerian yang disurvei, 20 masuk zona hijau dan 5 masuk ke zona kuning.
Tiga peringkat tertinggi pada kategori ini ialah Kementerian Luar Negeri dengan nilai 94,85, Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 92,91 dan Kementerian Pertanian dengan nilai 91,45.
Pada kategori lembaga, hasil penilaian
kepatuhan tahun ini menunjukkan dari 14 lembaga yang disurvei, 9 masuk zona
hijau dan 5 masuk ke zona kuning. Tiga peringkat teratas diduduki oleh Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan nilai 94,11, Lembaga Sensor Film (LSF)
92,35 dan Badan Pusat Statistik (BPS) memperoleh nilai 91,02.
Sedangkan di tingkat provinsi, dari 34
provinsi yang disurvei oleh Ombudsman, 26 masuk zona hijau, 6 zona kuning, dan
2 zona merah. Tiga peringkat teratas pada kategori ini ialah Provinsi Sulawesi
Utara dengan nilai 97,18, Jawa Barat dengan nilai 96,77 dan Bali memperoleh
nilai 96,46.
Pada kategori pemerintah kota, dari 98
pemkot yang disurvei tidak ada yang masuk ke zona merah. Jumlah pemerintah kota
yang masuk zona hijau sebanyak 87 dan zona kuning sebanyak 11. Tiga peringkat
teratas ialah Pemkot Magelang dengan nilai 98,17, Pemkot Denpasar 97,99, dan
Pemkot Depok 97,67.
Sedangkan kategori pemerintah kabupaten,
dari 415 yang disurvei, 272 masuk zona hijau, 106 masuk zona kuning dan 37 zona
merah. Tiga peringkat teratas diduduki oleh Pemkab Tuban dengan perolehan nilai
97,44, Pemkab Sukoharjo 97,41 dan Pemkab Nganjuk 97,29.
Kurun waktu penilaian dilakukan pada bulan Juli sampai Oktober 2023. Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun
dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian
kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua,
dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output
terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi
pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Sebelum menutup sambutannya, Najih menyampaikan pesan agar penyelenggara
layanan publik menjaga komitmen dan netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara dalam proses politik tahun
2024. “Mulai tingkat kementerian, lembaga, pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota, bahkan sampai pada RT/RW agar tetap konsisten melayani
masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)