Pimti Pratama Kemenkumham Aceh Simak Arahan Dirjen HAM : Bahas GTD-BHAM dan P2HAM

Editor: Syarkawi author photo


JAKARTA - Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh mendapatkan arahan dari Direktur Jenderal HAM terkait dengan Pembentukan Gugus Tugas Daerah Dalam Bisnis dan HAM (GTD-BHAM) dan Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Arahan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024.

Diikuti oleh seluruh pimti pratama pada unit eselon I dan Kantor Wilayah, kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra dalam paparannya mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

"Pengesahan itu merupakan keseriusan pemerintah menerapkan nilai-nilai HAM dalam dunia bisnis," ucap Dhahana.

Dhahana menyebutkan tiga strategi nasional bisnis dan HAM yaitu untuk peningkatan pemahaman, kapasitas, dan promosi bisnis dan ham bagi semua pemangku kepentingan.

Kemudian, lanjut Dhahana strategi ini merupakan bagian pengembangan regulasi, kebijakan, dan panduan yang mendukung perlindungan dan penghormatan HAM.

"Ketiga, ini merupakan penguatan mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban dugaan pelanggaran HAM dalam praktik dunia usaha," sebutnya.

Baginya, urgensi stranas bisnis dan HAM muncul karena kurangnya kesadaran pengetahuan akan bisnis dan HAM di kalangan pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat.

Bukan hanya itu, ia menyampaikan adanya tumpang tindih dan multiinterpretasi peraturan perundang-undangan selain karena tidak adanya kejelasan mengenai apa yang harus dilakukan atau diharapkan oleh pelaku usaha.

"Dan ini juga karena kurang optimalnya koordinasi antar lembaga pelaksana," tutup Dhahana.

Diakhir paparannya, Dhahana mengapresiasi kantor wilayah yang telah mendorong terbentuknya gugus tugas di daerah. Ia juga berharap kantor wilayah lainnya dapat mendorong pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan gugus tugas daerah dan terus memastikan pelayanan publik berbasis HAM.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini