Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Editor: Syarkawi author photo

 Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Banda Aceh  – Warga Banda Aceh dilarang merayakan malam tahun baru 2024 dengan pesta kembang api dan konser musik.

Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, perayaan malam tahun baru Masehi tidak sesuai dengan norma kehidupan dan budaya masyarakat Aceh yang Islami. Menurutnya hal tersebut bertentangan dengan pelaksanaan Syari’at Islam di Aceh.

“Guna menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar kembang api, mercon, lilin atau kegiatan keramaian lainnya seperti pertunjukan musik yang dapat melukai perasaan mayoritas umat Islam, yang mendambakan pelaksanaan Syari’at Islam di kota ini,” kata Amiruddin dalam keterangannya.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh telah banyak menerima masukan, imbauan hingga kritikan dari ulama, tokoh masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, lembaga adat hingga DPRD untuk dapat mengantisipasi kegiatan malam tahun Baru di Banda Aceh.

“Hal itu sejalan dengan visi pemerintah kota yaitu untuk menjadikan Kota Banda Aceh sebagai Model Kota Madani serta menyahuti aspirasi warga,” ujarnya.

Selain itu, Amiruddin juga meminta Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk memberikan dukungan dan berkenan menginstruksikan kepada seluruh jajaran SKPA, Perbankan, BUMN/BUMD, maupun instansi vertikal yang berada dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk secara bersama-sama melarang kegiatan di malam tahun baru masehi 2024.(red/habaaceh)

Share:
Komentar

Berita Terkini