Berhasil Selamatkan Uang Negara, Ini Capaian Kejati Aceh Selama Tahun 2023

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh - Selama tahun 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.709.286.173 atau 36,7 Miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Drs Joko Purwanto SH dalam kegiatan konferensi pers refleksi akhir tahun terhadap kinerja Kejati Aceh tahun 2023, di gedung Kejati Aceh, Banda Aceh,  Selasa 2 Januari 2024.

Dalam kesempatan itu Kajati Aceh melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima 3950 SPDP, 3246 telah P-21, Tahap 2 sebanyak 3594 perkara,Selebihnya dikembalikan kepada Penyidik.

Di Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran juga " Melakukan penuntutan Pidana Mati terhadap Perkara Narkotika sebanyak 43 Perkara," ujar Joko.

Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah Tersangka sebanyak 188, disamping itu juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai, kata Kajati Aceh.

Disamping itu Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara, ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran telah melakukan MoU sebanyak 92, Litigasi sebanyak 60 Perkara , Non Litigasi sebanyak 84 Perkara dan Pertimbangan Hukum sebanyak 304, sedangkan untuk Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.118.898.405.245,- & Tanah seluas ± 56.308 M2 dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.59.180.298.900,-.

Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Aceh menerima laporan pengaduan sebanyak 17 Lapdu yang diselesaikan sebanyak 13 Lapdu dan
masih dalam proses sebanyak 4 Lapdu.

Bidang Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi Aceh telah melakukan Koordinasi dan Sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi sebanyak 25 Kegiatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini