Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 Kejari Bireuen Pulihkan Uang Negara Rp 21 Miliar

Bireuen  – Kajari Bireuen berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp 21 miliar lebih, sepanjang 2023. Sedangkan total pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang telah berhasil didapatkan Kejari Bireuen sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 13.152.797.586.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH, dalam konferensi pers di Waroeng Adhyaksa kantor kejaksaan setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Munawal mengungkapkan juga bahwa sepanjang 2023 kemarin, kejaksaan telah menyelesaikan target kinerja pada masing-masing bidang, dimulai dari bidang pembinaan hingga penyelesaian barang bukti.

“Pada bidang Pembinaan Kejari Bireuen mendapatkan peringkat 2 terbaik se-Aceh dalam hal Penyerapan Anggaran melalui Aplikasi SMART Kemenkeu dan telah menerima penghargaan dari Kajati Aceh pada tanggal 13 Desember 2023 yang lalu, kemudian bidang Pembinaan juga memberikan pemasukan ke Negara berupa PNBP sebesar Rp 189.541.853,” ujar Munawal Hadi.

Ia merincikan, pada bidang Intelijen Kejari Bireuen telah berhasil membentuk 10 Desa Siaga Anti Korupsi, melaksanakan 10 kegiatan pengamanan pembangunan strategis, melaksanakan 4 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, melaksanakan 2 kegiatan Jaksa Menyapa, dan melaksanakan 1 kegiatan Jaksa Masuk Dayah.

“Sementara Pada bidang Pidana Umum Kejari Bireuen telah berhasil melakukan penghentian penuntutan sebanyak 30 perkara melalui RJ dan mendapatkan peringkat 1 terbaik se-Aceh. Kemudian, menerima 318 SPDP, melaksanakan 277 penuntutan, melaksanakan 311 eksekusi, dan memberikan pemasukan Keuangan Negara melalui PNBP tilang sebesar Rp 59.397.000,” rinci Kajari Bireuen.

Kemudian, Munawal juga mengaku, khusus bidang Pidana Khusus telah berhasil melaksanakan 3 penyelidikan yang terdiri dari 1 kasus PT. BPRS Kota Juang, 1 kasus PNPM Mandiri Gandapura dan 1 Kasus Dana Desa Dayah Baro Kecamatan Jeunieb.

Lalu, melaksanakan 6 penyidikan yang terdiri dari 3 penyidikan kasus PT. BPRS, 2 penyidikan kasus PNPM Gandapura, dan 1 penyidikan kasus dana desa Dayah Baro Jeunieb. Selanjutnya, melaksanakan 5 penuntutan, melaksanakan 3 eksekusi, dan menyelamatkan keuangan negara dalam kasus PNPM Mandiri Gandapura sebesar Rp 746.000.000.

Selanjutnya, pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bireuen telah berhasil mendorong penerbitan sertifikat tanah wakaf sebanyak 646 sertifikat, mendorong hingga terbentuknya Badan Wakaf Indonesia, melakukan pemulihan keuangan negara melalui penagihan tunggakan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1.059.609.294, dan melakukan pemulihan keuangan negara melalui penagihan tunggakan masyarakat kepada PDAM Bireuen sebesar Rp 59.932.320.

Seterusnya, telah melakukan pemulihan keuangan negara melalui penagihan tunggakan Pemkab Bireuen kepada PT. PLN sebesar Rp 20.298.618.857, dan melaksanakan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 358.621.900.

“Pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Bireuen juga telah berhasil memberikan pemasukan kepada negara berupa PNBP yang merupakan hasil lelang barang rampasan sebesar Rp 12.903.858.733. Sehingga, total keseluruhan penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan Kejari Bireuen sepanjang tahun 2023 sebesar Rp 1.104.621.900,” sebut Munawal Hadi. (red/InfoPublik)

Share:
Komentar

Berita Terkini