Monitoring Rekrutmen KPPS di Banda Aceh : Ahmad Mirza Kunjungi PPS Jeulingke dan Gampong Lampineung

Editor: Syarkawi author photo



Banda Aceh -  Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, melakukan kegiatan monitoring rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah kerja KIP Kota Banda Aceh, Rabu lalu. 

Didampingi Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali, Muhammad Zar, Hasbullah, Rachmat Hidayat dan Saiful Haris, serta Staf Bagian Hukum dan SDM KIP Aceh, Muhammad Iqbal, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh ini juga Sekretariat PPS Gampong Pineung dan PPS Gampong Jeulingke.

Pada kesempatan tersebut Ahmad Mirza Safwandy mendengarkan penjelasan secara langsung mengenai mekanisme yang digunakan dalam rekrutmen anggota KPPS sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis.

"Kita ingin mendapatkan penjelasan langsung dari teman-teman PPS, mengenai rekrutmen KPPS yang dilakukan KIP Kota Banda Aceh melalui PPS, baik secara terbuka atau kerja sama maupun penunjukan sebagaimana yang diatur dalam petunjuk teknis," kata Ahmad Mirza Safwandy.

Selain dihadiri seluruh komisioner KIP Banda Aceh, Ketua dan Anggota PPK Syiah Kuala, Ketua dan Anggota masing-masing PPS, kunjungan Anggota KIP Aceh tersebut juga diterima oleh Keuchik Gampong Jeulingke, Murdani dan Keuchik Gampong Pineung, Arfil.

Ahmad Mirza Safwandy menuturkan, mengenai pembentukan  KPPS, PPS melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 dan  pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS sejak 23 sampai dengan 25 Desember 2023 lalu.

Mengenai mekanisme rekrutmen, jelas Mirza, PPS wajib untuk mengutamakan terlebih dahulu calon anggota KPPS yang mendaftar melalui seleksi terbuka. 

"Seleksi terbuka lebih diutamakan, sesuai dengan lingkungan TPS dan apabila terdapat kekurangan calon anggota KPPS di wilayah TPS tersebut, PPS dapat mengutamakan calon anggota KPPS yang berasal dari lingkungan TPS terdekat atau gampong/desa yang sama dengan mempertimbangkan akses." jelasnya.

Kendati demikian, kata Mirza, jika seleksi terbuka anggota KPPS tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan sampai dengan akhir pendaftaran, KIP Kabupaten/Kota melalui PPS dapat melakukan mekanisme kerja sama dan/atau melakukan mekanisme penunjukan terhadap masyarakat di wilayah kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS.

Menurut Mirza, KIP Aceh perlu untuk memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan, yakni dengan melakukan monitoring secara intensif pada pelaksanaan seleksi terbuka dan data keterpenuhan jumlah anggota KPPS sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

"Sehubungan dengan arahan KPU RI mengenai kebijakan dan kendala pembentukan KPPS untuk Pemilu tahun 2024, kita diminta untuk memastikan keterpenuhan jumlah KPPS sesuai dengan jumlah kebutuhan, jadi mengapa kita melakukan monitoring secara intensif dan memberikan arahan, karena KIP Aceh/KIP Kabupaten/Kota merupakan pelaksana kebijakan," jelas dia. 

Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali menerangkan, proses rekrutme KPPS di wilayah kerja KIP Banda Aceh berjalan dengan tertib tanpa suatu kendala. 

"Alhamdulillah pemenuhan kebutuhan KPPS berjalan dengan dengan tertib tanpa suatu kendala apa pun. Dari awal kita mengingatkan kepada PPS untuk melaksanakan petunjuk teknis, sehingga mekanisme rekrutmen dari verifikasi administrasi sampai dengan tahapan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan persyaratan." kata Yusri.

Selain itu, Yusri memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah memfasilitasi pemeriksaan kesehatan secara gratis kepada calon anggota KPPS.***

Sumber : modusaceh.co

Share:
Komentar

Berita Terkini