Pemkab Aceh Tengah Pastikan Persiapan Logistik Pemilu 2024 Sesuai Kebutuhan

Editor: Syarkawi author photo

 

Takengon  - Penjabat (Pj.) Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, bersama-sama dengan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra dan Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Rahma Novatiana, SH, melaksanakan tinjauan langsung terhadap kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Mereka menyambangi gudang penyimpanan logistik yang akan digunakan pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Pada Senin pagi (01/01/2024).

Tinjauan dilakukan di Aula Gedung Serbaguna M. Beni Banta Cut Universitas Gajah Putih, di mana logistik pemilu dipusatkan. Pj. Bupati T. Mirzuan didampingi oleh perwakilan KIP dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah.

"Alhamdulillah, pagi ini saya bersama Pak Kapolres dan Ibu Ketua Pengadilan telah meninjau langsung kondisi logistik untuk kesiapan pemilu tahun 2024 mendatang. Kita langsung menyaksikan bersama proses bongkar muat sebanyak 1.237 dus atau kotak yang berisikan surat suara," ungkap Pj. Bupati T. Mirzuan.

Dalam keterangannya, Pj. Bupati juga menyampaikan bahwa meskipun terdapat beberapa kotak suara yang mengalami kerusakan, pihak KIP dan Panwaslih segera mendata dan melaporkannya sesuai aturan mekanisme yang berlaku. Selain itu, lokasi penyimpanan logistik dinilai sudah memenuhi standar keamanan, terutama dengan pengawasan dari unsur TNI dan Polri.

"Tentu, kami berharap menjelang pemilihan umum, kondisi logistik pemilu sesuai harapan kita tanpa adanya kekurangan. Kami optimis bahwa pendistribusian nantinya akan berjalan aman dan lancar tanpa kendala," tambahnya.

Total surat suara yang tersedia mencapai 1.237 dus atau kotak suara, dengan rincian 79 dus untuk Pilpres, 309 dus untuk DPR RI, 309 dus untuk DPD RI, 311 dus untuk DPR Aceh, dan 319 dus untuk DPR Kabupaten Aceh Tengah.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis. Masyarakat diimbau untuk tetap memantau informasi resmi terkait pemilu melalui saluran yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini