Personil Satlantas Polres Pidie Melaksanakan Penertiban Knalpot Brong

Editor: Syarkawi author photo


Pidie - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau _racing di seputaran Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL),Kota Sigli, Minggu, 14 Januari 2024. Razia tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, apalagi menjelang Pemilu 2024.

"Benar, kita melaksanakan razia kendaraan berknalpot brong untuk menjaga ketertiban umum jelang Pemilu 2024. Hal ini juga berdasarkan keluhan masyarakat yang terganggu dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Irwansyah, S. Sos.Jumat, 12 Januari 2024.

Irwansyah mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan kendaraan, terutama roda dua yang menggunakan knalpot brong. Dalam razia tersebut, kata Irwansyah, pihaknya berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor berknalpot brong dan telah diamankan ke Polres pidie untuk ditindak dan pengguna kendaraan tersebut di amankan untuk semetara.

"Semua kendaraan roda dua yang terjaring itu diamankan di Mapolres Pidie, untuk proses selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku dan pelanggarannya masing-masing dan diwajibkan memakai knalpot standar, dan tidak mengulangkan kembali," ujarnya.

Irwansyah menjelaskan, razia knalpot brong akan terus dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menertibkan kendaraan bersuara bising termasuk aktivitas balap liar, sehingga masyarakat bisa aman dan nyaman.

Selain itu, sambungnya, razia itu untuk menyadarkan masyarakat bahwa menggunakan knalpot brong menyalahi aturan karena mengganggu ketertiban umum, serta dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

"Menggunakan knalpot brong dan pelaku balap liar adalah melanggar Pasal 25 ayat 1 jo Pasal 106 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian, pungkas Irwansyah.

Share:
Komentar

Berita Terkini