Aceh Timur - Wakili Polda Aceh, Polres Aceh Timur Kompol Polda Aceh Muhammad Aidil Saputra, SH, SIK memberikan instruksi kepada personel Polres Aceh Timur saat apel pagi pada Kamis, (18/01/2024) di lapangan Banding Sarja Arya Racana.
Wakapolri menekankan semakin kompleksnya pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga perlunya anggota memiliki rasa loyalitas dan kecintaan yang tinggi terhadap tugas kepolisian.
“Terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sehingga perlu dijaga bahkan ditingkatkan,” kata Wakapolri.Menurutnya.
dalam kerja kepolisian, sekecil apapun bentuknya harus dilaksanakan dengan benar dan selalu kompak satu sama lain agar dapat berjalan dengan baik.
”Apabila kalian sudah menjadi anggota Polri maka kalian harus memahami tugasnya, karena kita sebagai Aparatur Negara mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai undang-undang dan itu harus dilakukan. Yang sudah baik dipertahankan dan yang tidak ditingkatkan,” lanjut Aidil.
Alumni AKPOL 2010 ini juga menegaskan kepada seluruh personel untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
“Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Wapres. Kapolri.
Dijelaskan, dalam Pasal 28 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa Polri harus netral dalam kehidupan politik. Selain itu, anggota Polri tidak bisa terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak untuk memilih dan dipilih, selain itu, sikap netral Polri juga diatur secara rinci dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022. Aturan tersebut merupakan penggabungan dari dua peraturan kapolri sebelumnya. Itulah Peraturan Polisi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
Berikut Peraturan Polisi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian. Polri tetap fokus menjalankan tugasnya memberikan keamanan dan perlindungan bagi seluruh masyarakat selama pelaksanaan Pemilu 2024.
“Polri berkomitmen menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar dan damai. Polri juga bekerja sama. dengan berbagai instansi terkait untuk menjamin integritas dan transparansi Pemilu.” Kapolri tegas,
menutup instruksinya, Kapolri mengimbau seluruh personelnya untuk tidak terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, baik itu pengguna, pengedar maupun backing.
Pimpinan kita dari atas, Kapolri, Kapolri hingga Kapolri sangat tegas dalam memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.Tidak ada pengampunan bagi anggota Polri yang terlibat, sanksinya hanya satu yaitu , pemecatan, pungkas Wapres Polri,yang hadir pada saat perintah di imbauan pagi itu antara lain Kabag, Kasat, Kasi, petugas staf dan personel Polda Aceh Timur.[]