PIDIE - Polres Pidie menangkap SR (45), tersangka tindak pidana pelecehan dan pemerkosa anak bawah umur. Perbuatan keji itu terungkap usai dilaporkan keluarga korban ke polisi.
“Keluarga korban melaporkan pada 25 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada wartawan, Rabu, 31 Januari 2024.
Imam menambahkan usai menerima laporan penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Terungkap tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada lima anak, usia sekitar sembilan hingga sepuluh tahun.
“Pelaku ditangkap pada hari yang sama,” ujar Imam.
Modus tersangka, kata Imam, korban diajak menaikan becak motor dengan alasan mencari burung. Ia merayu agar bisa melampiaskan nafsu bejatnya.
Kapolres mengungkapkan usai melakukan aksinya, tersangka memberikan uang kepada korban Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan.[]