Polres Aceh Selatan Gelar Konferesi Pers Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana

Editor: Syarkawi author photo

 Tapaktuan – Polres Aceh Selatan Polda Aceh Gelar Konferensi Pers dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh satuan Reserse kriminal. Sabtu (13/01/2024).

Kegiatan Konferesi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,yang didampingi Wakapolres Kompol Iswar SH., Kabagops AKP Rizal Firmansyah SE.,M.Si , Kasat Reskrim AKP Fajriadi SH. dan Kasi Humas AKP Adam Sugiarto yang diselenggarakan di Aula Presisi Polres Aceh Selatan.

Dihadapan awak media Kapolres Aceh Selatan dalam keterangan Konferesi Pers menyampaikan ada 4 kasus Tindak Pidana yaitu

Kasus tindak pidana Korupsi dana desa Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan. Kapolres menjelaskan tersangka KM dan NAD (29) melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan dana Desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022.

” Atas tindakan tersebut terjadi penyimpangan dan kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh Selatan adalah sebesar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus enam puluh dua rupiah, ” terang AKBP Mughi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, bentuk penyimpangan dan penggunaan dana desa Gampong Air Berudang pada tahun 2021 dan 2022 adalah, terdapat dana yang tidak dibayarkan ( fiktif), dana yang tidak terlaksana, dan belum menyetor pajak negara dan pajak daerah. 

” Kedua tersangka mempergunakan kerugian keuangan negara untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya, ” sebut Kapolres. 

AKBP Mughi menyebutkan, untuk tersangka NAD Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor : DPO /17/XII/ RES. 3.3./2023/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2023. 

” Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD, ” ucapnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menerapkan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHpidana dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar Rupiah.

Kasus lainnya lanjut AKBP mughi adalah Kasus tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Gmpong Jambo Papeun Kec. Meukek. Tersangka RS melakukan peleehan tersebut dengan motif menitipkan uang Koperasi. Lalu tersangka menarik ulur hingga tersangka menutup pintu rumah korban dan langsung memegang alat kelamin korban dari luar celana korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri. 

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.

Selain itu juga diungkapkan kasus pencurian yang terjadi di gampong padang dengan tersangka MH (40) yang merupakan Paman korban melakukan aksi percurian tersebut dengan memanjat plapon kamar mandi serta menggambil emas yang ada di dalam kamar korban dengan total kerugian kurang lebih sebesar 90 juta rupiah, Terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 ke 3e dan 5e Jo pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kluet Selatan dengan tersangka SA, KY dan Ronal (DPO) yang melakukan aksinya dengan membobol ruangan sekolah dengan menggunakan linggis untuk mengambil barang milik sekolah. Pelaku dijatuhi hukuman pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres menambahkan, Polres Aceh Selatan akan serius menanganani semua kasus tindak Pidana dan menindak tegas pelaku-pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan. 

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Aceh Selatan, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Aceh Selatan.Dan terimakasih kepada rekan rekan wartawan yang telah ikut dalam giat konferensi pers ini, mari kita bersama menciptakan Aceh Selatan yang Aman dan Kondusif ” tutup Kapolres.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini