Banda Aceh - Kenakalan remaja (juvenile delinquency) adalah suatu perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Kenakalan remaja merupakan gejala patologis sosial pada remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial yang pada akhirnya menyebabkan perilaku menyimpang.
Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana. Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.
Pelanggaran status ini biasanya tidak tercatat secara kuantitas karena bukan termasuk pelanggaran hukum.
Definisi diatas merupakan sebuah hal yang harus dijaga oleh seluruh orang tua agar anaknya tidak termasuk dalam kategori kenakalan remaja.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya didampingi Keuchik Gampong Lampulo, Alta Zaini dan Keuchik gampong Mulia, Kurnia Zaith, melakukan pembinaan terhadap warganya yang nakal di halaman Polsek Kuta Alam, Senin (29/1/2024).
Dalam kegiatan pembinaan kenakalan remaja tersebut, turut dihadirkan para orang tua dari anak yang berhasil diamankan oleh personel Polsek disaat terjadinya kericuhan pasca pertandingan olahraga futsal beberapa waktu lalu.
AKP Suriya mengatakan, kenakalan remaja dari pertandingan olahraga Futsal saat ini sedang marak, ini harus benar – benar diawasi agar tidak terjadinya kericuhan yang mengakibatkan timbulnya korban.
Kepada orang tua, agar selalu mengawasi kegiatan anaknya setiap saat, jalin komunikasi yang baik agar mereka benar – benar patuh pada ibu dan ayahnya, pinta AKP Suriya kepada para orang tua.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan remaja - remaja tersebut tidak terlibat dalam pelanggaran hukum. Orang tua harus melakukan pendekatan terhadap remaja supaya tidak berkeliaran dan membuat kelompok pada malam hari di jalanan, ucapnya.
Saya mengajak adik –adik untuk tidak mudah di hasut oleh remaja - remaja dari gampong lain untuk ikut bergabung kelompok yang tidak jelas asal usulnya. Tujuannya yaitu mencegah agar tidak melakukan sesuatu yang melanggar hukum, tambahnya.
Selaku Kapolsek Kuta Alam, kami mengajak perangkat desa dan orang tua untuk sama - sama menjaga anak dari pergaulan bebas yang dapat meresahkan masyarakat dan kepada perangkat gampong untuk menghimbau kepada masyarakat tidak menggunakan kenderaan diluar standar pabrikan yang dapat mengeluarkan kebisingan.
Kami akan selalu mengawasi seluruh remaja yang ada diwilayah hukum Polsek Kuta Alam, bila kami temukan, maka akan kami bina serta akan dibuat catatan di SKCK yang bersangkutan, dan bila masih sekolah kami sarankan agar dikeluarkan oleh pihak sekolah, pungkasnya.[]