Satlantas Polres Aceh Timur Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di SMAN 1 Ranto Peureulak

Editor: Syarkawi author photo
Aceh Timur - Satlantas Polres Aceh Timur Polda Aceh melakukan berbagai kegiatan sosialisasi mulai dari penyuluhan, penggunaan media massa, kampanye di media sosial, atau bahkan patroli dan penegakan hukum langsung terhadap pelanggaran penggunaan pipa knalpot.
Salah satu kegiatan sosialisasi yang dilakukan adalah edukasi larangan penggunaan knalpot brong di SMAN 1 Ranto Peureulak. Langkah ini dilakukan untuk meredam tingginya kebisingan akibat penggunaan knalpot nonstandar. Kamis, (18/1/2024).
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Iptu Eko Suhendro, SH, menyampaikan knalpot brong menjadi salah satu sumber kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Sosialisasi ini kami lakukan sebagai upaya preventif untuk mengurangi kebisingan yang mengganggu akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor, kata Eko.
Dalam kegiatan di SMAN 1 Ranto Peureulak, lanjut Eko, selain menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, ia juga melakukan penindakan terhadap sejumlah sepeda motor berknalpot brong yang ditunggangi siswa.
“Sedikitnya ada 8 (delapan) knalpot brong yang kami sita dari sepeda motor yang digunakan para pelajar. Selanjutnya kami minta knalpot tersebut diganti dengan knlapot standar dan knalpot brong tersebut kami sita,” kata Eko.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini agar tercipta lingkungan yang lebih tenang dan nyaman bagi semua. Ketaatan terhadap aturan merupakan langkah awal dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Dengan terus menggencarkan sosialisasi, patroli, dan penindakan ini, diharapkan untuk dapat mengurangi penggunaan pipa knalpot di jalan raya sehingga tercipta lingkungan yang lebih kondusif dan nyaman bagi semua pihak.” Kesimpulan Eko.[]
Share:
Komentar

Berita Terkini