Dua Pelaku Penyalahguna Narkotika Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Selatan

Editor: Syarkawi author photo

 Aceh Selatan  – Kasat Narkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh Iptu Narsyah Agustian S.H.,M.H., beserta tim opsnalnya tidak henti hentinya terus berupaya untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika. Menyikapi informasi masyarakat kali ini kembali amankan dua pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, Rabu, 28 Februari 2024.

Pelaku berinisial IA (22) Laki, Petani, Simpang empat Kluet Utara dan RZ (25) Laki, Petani, Desa Pulo Ie Kluet Utara diamankan pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 di tempat dan waktu yang berbeda.

Untuk IA ditangkap Sekira Pukul 17.00 Wib di Desa Krueng Batee Kecamatan Kluet Utara, sedangkan RZ diamankan sekitar pukul 20.00 wib di dusun Kawat desa Pulo Ie Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto menerangkan kedua pelaku tertangkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

“Kedua pelaku ditangkap dan diamankan pada tempat waktu yang berbeda” ungkap Adam.

Awalnya, kata Kasi Humas, petugas dari Tim opsnal Satres Narkoba mengamankan IA di jembatan Desa Krueng Batee Kluet Utara, dan menyita barang bukti 1 Bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat Brutto 14,65 (empat belas koma enam puluh lima) gram, beserta 1(satu) unit HP merk Realme dan Sepeda motor Merk Supra X.

Sedangkan pelaku RZ, kita amankan berdasarkan pengakuan dari IA bahwa dia memperoleh Ganja tersebut dari RZ.

Tak menunggu lama, selang kurang lebih 3 jam pelaku RZ berhasil diamankan juga di jalan lintas Dusun Kawat Desa Pulo Ie Kluet Utara beserta barang bukti 1(satu) ikat Narkotika jenis ganja yang dibungkus kain warna merah, 1(satu) satu bungkus kecil ganja dibalut kertas buku, 1(satu) bungkus besar ganja dibungkus kertas buku dengan total Berat 180(seratus delapan puluh) gram, 1(satu) bungkus plastik biji ganja, 5(lima) buah buku tulis, 1(satu) unit HP merk Oppo dan 1(satu) unit Sepeda motor Honda Beat.

“Saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti telah diamanakn ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Ujar Kasi Humas.

Kami berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika di masyarakat. Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran narkotika kususnya di Wilayah Aceh Selatan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini