Takengon - Penjabat Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, beserta Pj. Ketua PKK Aceh Tengah, Novita Mirzuan, yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, secara resmi telah memindahkan lokasi pemilihan mereka ke Kampung Merah Mersa, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Informasi ini disampaikan Senin (12/02/2024) oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi (Prokopim) Setdakab Aceh Tengah, Rahmat Hidayat, S. STP, M. Si, yang menjelaskan bahwa surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTa) untuk Pemilu 2024 telah diterima melalui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Pj. Bupati Aceh Tengah dan Pj. Ketua PKK Aceh Tengah resmi memindahkan lokasi pemilihan mereka. Hal ini dilakukan karena T. Mirzuan, MT saat ini sedang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Tengah, termasuk menfasilitasi persiapan Pemilu di daerah ini," ujar Rahmat Hidayat.
Perpindahan lokasi pemilihan untuk T. Mirzuan dan Novita Mirzuan terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTa) untuk TPS 001 yang berlokasi di SMPN 1 Takengon, Kampung Merah Mersa, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Rahmat Hidayat juga menekankan beberapa hal yang telah disampaikan oleh Pj. Bupati Aceh Tengah terkait persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu.
"Pj. Bupati menyampaikan beberapa penekanan, termasuk pentingnya menggunakan hak suara sebagai wujud partisipasi aktif. Setiap suara memiliki peran penting dalam menentukan arah pembangunan Bangsa Indonesia," tambah Rahmat Hidayat.
Selain itu, Pj. Bupati juga mengajak masyarakat untuk tidak golput dan bersama-sama menjaga keamanan serta kedamaian selama proses Pemilu berlangsung.
"Kami mengulangi apa yang disampaikan oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, yakni gunakan hak pilihnya, hindari golput, dan ajak kita semua bersama-sama mengawal proses Pemilu ini dengan aman dan damai, tanpa konflik yang dapat menyebabkan perpecahan," tutup Rahmat Hidayat.[]