Lhokseumawe - Kamis ( 22 /2 /2024 ) Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Radhali, orang tua dari Muhammad Reza Fatani. Radhali telah menuntut Kepala Satpol PP WH dan Pj Walikota Lhokseumawe.
Asisten 1 Pemerintah Kota Lhokseumawe, Maxalmina, memberikan penjelasan terkait penolakan ini. Menurutnya, penolakan praperadilan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan yang telah dilakukan oleh Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe setelah menjalani serangkaian kegiatan.
Hakim tunggal dalam praperadilan ini telah menolak permohonan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menemukan beberapa fakta penting.
Hakim tunggal dalam praperadilan ini telah menolak permohonan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menemukan beberapa fakta penting.
Satpol PP-WH Kota Lhokseumawe tidak melakukan penahanan kepada Muhammad Reza Fatani dan tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Oleh karena itu, hakim menilai bahwa ketika perkara ini dimulai dan Muhammad Reza dilakukan pembinaan di Dayah, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai penahanan.
Selain itu, Muhammad Reza telah putus sekolah sejak SMP. Faktor ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam responsnya, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Muhammad Reza telah putus sekolah sejak SMP. Faktor ini juga menjadi pertimbangan hakim dalam menolak permohonan praperadilan tersebut. Dalam responsnya, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Lhokseumawe.
Heri Maulana, mengatakan, "Alhamdulillah, Satpol PP dan WH tetap berada di garis depan dalam penegakan syariat Islam di Lhokseumawe."
Kendati ada perlawanan terhadap pembinaan dan rehabilitasi moral dan akhlak bagi pelanggar syariat islam dan penyakit sosial lainnya serta kenakalan remaja, satpol pp wh dan linmas tetap berkomitmen untuk menjalaskan tugas sebagai wujud membaktikan diri untuk negeri.[]