Dua warga yang berperkara tersebut adalah; Nurdin Bin Jalil warga Gampong Teupin Panah dan Azhari Bin Jamil warga Gampong Paya Awe.
Mediasi yang berlangsung di Mapolsek Idi Tunong ini juga dihadiri Babinsa Koramil 17/IDT, Bhabibkamtibmas Polsek Idi Tunong, perangkat Gampong Paya Awe dan Gampong Teupin Panah serta keluarga kedua piihak yang berperkara.
Jasman menyebutkan, perkara tersebut bermula pada hari Minggu, (11/02/2024) malam yang mana Nurdin dan Azhari terlibat adu mulut sehingga terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Azhari kepada Nurdin.
“Tidak terima perlakuan dari Azhari, Nurdin melapor kepada kami. Setelah mendengar keterangan dari korban (Nurdin) kami memanggil pelaku dan kami berikan pemahaman serta pandangan hukum kepada korban dan pelaku,” kata Kapolsek.
Dikatakan, setelah dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Dalam qanun ini mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya,” terang Kapolsek.[]