SINGKIL – Semua hak warga binaan harus terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, baik itu hak untuk melakukan ibadah, hak perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak Pendidikan maupun hak lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman saat menyapa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam kunjungan kerjanya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil, Jumat (23/2/2024).
“Tentu semua hak warga binaan pemasyarakatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucap Meurah.
Turut mendampingi Kepala Kantor Wilayah dalam kunjungan tersebut yaitu Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf dan Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto beserta jajaran lainnya.
Dalam kunjungan kerja, Kepala Kantor Wilayah juga melakukan peresmian papan nama Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singkil. Ia juga mengapresiasi apa yang telah dicapai oleh Rutan Singkil selama ini dan berharap untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Ada warna baru yang baik di Rutan Singkil, pemanfaatan lahan yang baik, hal ini tidak dapat dilakukan tanpa bantuan segenap pegawai, saya juga berharap Rutan Singkil untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat tanpa ada diskriminasi," ujar Meurah.
Tidak hanya itu, para pimti juga ikut melakukan penebaran benih ikan nila di kolam dan menanam kacang di kebun Rutan Singkil serta memanen kangkung bersama.
Para pimpinan tinggi kantor wilayah juga melakukan penguatan terkait pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.[]