Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian uang tunai Rp. 30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah) yang terjadi di Tempat Pencucian Mobil Gampong Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Terduga Pelaku pencurian tersebut diamankan pada hari Rabu (28/02/2024), saat sedang berada di tempat usaha miliknya yaitu tempat pencucian mobil.
“Terduga Pelaku pencurian yang ditangkap dan diamankan oleh petugas kami yaitu DD (45), berprofesi Pemilik Usaha Pencucian Mobil, warga Gampong Simpang Emapt, Kecamatan Kluet Utara,” ujar Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo melalui Kasi Humas AKP Adam Sugiarto.
Lanjut Adam , mengutip penyampaian dari Kasat Reskrim AKP Fajriadi, sesuai dari hasil pemeriksaan beberapa saksi pemilik usaha tersebut, DD mengakui bahwa dirinya mengambil uang tersebut yang ada didalam box milik korban dan memasukkan uang tersebut ke rekening pribadi nya.
“Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada hari Senin (26/02/2024),saat Korban Kasmadi (43) mengetahui kehilangan uang usai mencuci mobilnya di Tempat usaha DD. Korban langsung melapor ke Mapolres Aceh Selatan. Berdasarkan laporan dari korban satreskrim langsung melakukan penyelidikan.” Ujar Adam.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan barang bukti berupa Uang tunai Rp.30.000.000.,(tigapuluh juta rupiah), buku rekening BSI milik DD dan pelaku berhasil diamankan di Mapolres Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.[]