“Berdasarkan Perpol Nomor 6 tahun 2023 pemohon melampirkan foto copy kartu BPJS,” ujar Kasat Intelkam Polres Aceh Timur Polda Aceh, AKP Ketut Supriyatnha, Jum'at ( 9/02/2024).
Menurutnya, untuk persyaratan lainnya seperti mengisi daftar pertanyaan, foto copy KTP, foto copy Kartu Kartu Keluarga, foto copy Akte Kelahiran atau ijasah terakhir, serta pas foto ukuran 4×6 latar merah sebanyak 4 lembar, masih tetap digunakan.
Aturan tentang penambahan dalam persyaratan penerbitan SKCK ini sudah diberlakukan, sembari pihak kepolisian khususnya Sat Intelkam terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini agar masyarakat tidak kaget jika adanya aturan terbaru ini,” ujar Ketut.
Dia juga menuturkan, untuk lebih mempermudah masyarakat dalam penerbitan SKCK, Polres Aceh Timur juga memberlakukannya secara online, yakni menggunakan aplikasi Superapss Presisi Polri. Dan pembayaran pada aplikasi tersebut bisa tunai di loket.
“Dengan CERDAS (Cepat, Efisien, Ramah, Dipercaya, Akuntabel, Sistematis) tidak butuh waktu lama dalam penerbitan SKCK. Ketika semua persyaratan lengkap, hanya dalam hitungan menit, SKCK sudah jadi,” Terang Kasat Intelkam.[]