Operasi Gaktibplin dilakukan secara berkala dengan sasaran pemeriksaan surat-surat kelengkapan diri meliputi KTP, KTA, SIM dan STNK hingga kelengkapan kendaraan.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri sesuai PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakapolres menekankan, agar anggota Polres Aceh Timur menghindari pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri dimata masyarakat.
"Hindari pelanggaran saat sedang dinas maupun lepas dinas,” tegas Wakapolres.
Dikatakan, anggota yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi. "Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka Propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar. Mari kita berkomitmen menjadikan Polri yang PRESISI untuk menjadi abdi negara yang akan selalu meningkatkan kinerja bagi masyarakat, bangsa dan negara," kata Iswar.
Menurutnya, masyarakat sekarang cenderung lebih kritis, oleh sebab itu kita harus tertib dulu sebelum menertibkan masyarakat. Pungkas Wakapolres. ()