303 Gampong di Aceh Besar Sudah Tersalur Dana Desa 2024

Editor: Syarkawi author photo

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar Carbaini S.Ag foto bersama saat berkonsultasi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh, Jumat (15/3/2025). FOTO/ MC ACEH BESAR

KOTA JANTHO Hingga Maret 2024 sebanyak 303 gampong di Aceh Besar telah tersalur Dana Desa (DD) tahun 2024, bahkan sebanyak empat kecamatan terhitung sudah 100 % menyalurkan DD 2024. Sementara kecamatan lainnya sedang dalam proses finalisasi APBG tahun 2024.

“Keempat kecamatan yang sudah 100% gampongnya tersalurkan, yaitu Kecamatan Lembah Seulawah, Baitussalam, Krueng Barona Jaya dan Kecamatan Kuta Malaka, sedangkan total gampong yang sudah disalurkan mencapai 303 gampong dari 604 gampong di Aceh Besar,” sebut Carbaini SAg, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Besar, kepada MC Aceh Besar, di Kota Jantho, Jumat (15/3/2024).

Ia mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemerintah Gampong untuk menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024. “Bagi gampong yang belum menyiapkan APBG tahun 2024, kita berharap untuk segera difinalisasi, agar segera dapat disalurkan Dana Desa,” pintanya.

Sisa gampong yang DD belum disalurkan, disebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024, dimana perangkat gampong terlibat dalam penyelenggara Pemilu. “Beberapa gampong yang belum final APBG 2024, diakibatkan para perangkat terlibat sebagai penyelenggara dalam proses Pemilu 2024,” terang Carbaini.

Proses pencairan Dana Desa (DD) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan Dana Desa (DD) tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa.
Proses pencairan, tahun 2023 lalu untuk Desa Mandiri dalam pencairannya dilakukan dua kali.

Sedangkan untuk Desa Non Mandiri proses pencairannya dilakukan tiga kali. “Pencairan DD 2024 terbagi 2, DD Earmark dan Non Earmark. DD Earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. DD Non Earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh Pemerintah Pusat. DD Non Earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa,” jelasnya.

Menurut Carbaini, masing-masing ada dua tahap penyaluran. Untuk Earmark, semua desa sama tahap I 60% dana tahap II 40%. “Sedangkan untuk Non Earmark antara Desa Mandiri dan Reguler beda. Mandiri tahap pertama 60% dan tahap kedua 40%, Desa Reguler tahap pertama 40% dan tahap kedua 60%,” jelasnya lagi.

Ditambahkan oleh Carbaini, ada tiga item yang harus dicairkan dalam DD Earmark, dalam pencairan tahap satu yakni BLT Dana Desa (DD) 25 persen, Ketahanan pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, DD Ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah diinput baru bisa mengajukan pencairan.” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan, dalam pencairannya harus memenuhi syarat yang harus dilakukan, diantaranya APBDes harus sudah ditetapkan, desa sudah melakukan input Earmarknya dan yang tak kalah penting Silpa DD Tahun 2023 harus clear. “Artinya, baik secara real maupun aplikasi harus sama,” tuturnya.(**)

Share:
Komentar

Berita Terkini