Kapolsek Pantee Bidari Iptu Munawir, HRD, S.K.M, mengatakan, pihaknya rutin mensosialisasikan kepada masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla.
Patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu atensi dari Kapolri dan pemerintah kepada masyarakat di daerah dalam pencegahan meluasnya kebakaran hutan yang dapat merugikan alam dan lingkungan," jelas Munawir.
"Bagi warga masyarakat yang membuka lahan dilarang dalam pembukaan lahan dengan cara membakar, yang mana dampak dari membuka lahan dengan membakar dapat berdampak kepada penebalan asap dan juga dapat menimbulkan kebakaran yang lebih luas," terangnya.
Dalam membuka areal lahan dengan membakar dapat di jerat dengan UU No 41 tahun 2009 pasal 78 Ayat 3, dengan ancaman hukuman kurungan pidana penjara 10 tahun dengan denda 10 Miliyar Rupiah. Tutup Munawir. []