Banda Aceh – Dalam rangka menindak lanjuti kerja sama pelayanan tera, tera ulang, alat ukur timbang dan perlengkapannya. Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Kamis (7/3/2024) di Pendopo Wali Kota.
Didampingi sejumlah pejabat di jajaran Pemko , Pj Wali Kota Amiruddin meneken MoU bersama Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar. Prosesi itu disaksikan oleh seluruh rombongan masing-masing kabupaten/kota.
Dalam sambutannya, Amiruddin mengatakan pentingnya untuk segera mewujudkan poin-poin yang tertuang dalam kerja sama tersebut, guna menciptakan tertib ukur di segala bidang.
“Ini menjadi sangat perlu untuk melindungi konsumen dan produsen. Ini semua adalah permainan timbangan, jadi dengan adanya pengawasan dari kita nantinya hal ini tidak akan terjadi,” ujar Amiruddin.
Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Amiruddin, menyatakan kesiapannya untuk menangani masalah ini. Dalam hal ini Pemko sudah meminta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, (Diskopukmdag) kota Banda Aceh untuk membantu memberikan layanan bagi Kabupaten Aceh Utara.
“Di sampaikan juga bahwa Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Banda Aceh telah memiliki lisensi dan mampu melakukan pelayanan tera, tera ulang dan cap tenda tera, sehingga bisa memberikan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan pada Kabupaten Aceh Utara, “ujar Amiruddin.
Pj Bupati Aceh Utara Mahyuzar dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi terkait penandatanganan MoU tersebut. Sehingga nantinya dapat diterapkan pada seluruh aspek perdagangan di Aceh Utara.
“MoU ini sangatlah penting dan tentunya sebagai pondasi untuk membangun daya saing nasional yang diperlukan untuk memajukan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkap Mahyuzar.[]